SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky telah polisi tangkap dan jatuhi hukuman. Salah satu pelaku tersebut ialah Saka Tatal.
Saka Tatal beroleh hukuman paling ringan ketimbang pelaku lainnya. Ia mendapatkan bebas bersyarat pada April 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Meski begitu, Saka mengaku bahwa ia adalah korban salah tangkap. Pernyataan ini ia sampaikan setelah kasus ‘Vina Cirebon‘ kembali mencuat dan viral.
BACA JUGA: Muncul Lagi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pengakuan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Polisi
Di kediamannya di Cirebon, Saka Tatal membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Menurutnya, pada 27 Agustus 2016 saat kejadian berlangsung, ia berada di rumah.
“Bahwasanya saya tidak melakukan apa yang tertuduhkan. Saya penginnya normal kayak dulu lagi. Bahwa Saka sebetulnya tidak bersalah sama sekali. Terus banyak tekanan juga oleh oknum polisi waktu itu. Akhirnya terpaksa mengakui padahal bukan kesalahan Saka sendiri,” tutur Saka.
Menurut putusan MA, Saka Tatal terlibat dalam penganiayaan ke korban Vina dan Eky
Namun, nama Saka Tatal tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K/PID/2017. Dalam dakwaan, Saka disebut terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Eky dan Vina.
Pada saat kejadian, Saka bersama sepuluh pelaku lainnya melakukan pesta miras di warung Ibu Nining pada 27 Agustus 2016 pukul 19.30 WIB. Saka juga terlihat nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon bersama para pelaku lainnya.