SEMARANG, 1/7 (BeritaJateng.tv) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam penagihan piutang pajak daerah.
Kerjasama ditandai dengan penyerahan surat tagihan pajak daerah dari Bapenda kepada Kejari, di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (30/6/2022)..
Bapenda meminta bantuan Kejari untuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyampaikan, jumlah tagihan piutang PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya sebanyak Rp 141 miliar dengan total 145.875 wajib pajak.
Dia berharap, masyaralat bisa segera melakukan pembayaran dengan dilakukannua penagihan oleh Kejari Kota Semarang. Apalagi, Bapenda masih memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2022.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini untuk segera membayar PBB,” ucap Iin, sapaannya.
Kemudian, Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk melakukan penagihan BPHTB program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 16.899 wajib pajak. Iin jiga masih memberikan diskon sebesar 30 persen untuk pembayaran BPHTB mulai 1 Juli hingga akhir Agustus.