Hukum & Kriminal

Fakta Baru Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Polda Jateng: SIM Sopir Diduga Palsu

×

Fakta Baru Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Polda Jateng: SIM Sopir Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini
Cahaya Trans Sopir Krapyak
Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak Semarang, Gilang Ihsan Faruq (22), muncul pertama kali ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka di Pos Polisi Simpanglima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menguak fakta anyar terkait kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di area simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang, sepekan yang lalu.

Tragedi tersebut merenggut 16 korban jiwa dan memicu penyelidikan mendalam aparat kepolisian. Hasil penelusuran terbaru mengungkap dugaan sopir bus memakai surat izin mengemudi (SIM) palsu saat membawa puluhan penumpang.

Polda Jawa Tengah menyampaikan temuan serius tersebut usai pemeriksaan administrasi sang sopir bus, Gilang (22) asal Bukittinggi, Sumatera Barat.

Polisi memastikan SIM B1 Umum yang sopir gunakan tak tercatat pada basis data kepolisian wilayah Sumatera Barat. Fakta ini menambah bobot pelanggaran hukum dalam perkara kecelakaan tragis tersebut.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Bus Laka di Exit Tol Krapyak Tak Layak Jalan, Polisi Bakal Periksa PO Cahaya Trans

Selain itu, polisi menegaskan dugaan pemakaian SIM palsu memicu jeratan pidana baru. Proses hukum tidak hanya mengacu pasal kecelakaan lalu lintas. Penyidik menilai pelanggaran administrasi ini berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.

“Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian,” ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Senin, 29 Desember 2025.

Analisis tim kecelakaan lalu lintas Polda Jateng menunjukkan bus melaju rata rata 75 kilometer per jam. Angka tersebut melampaui batas kecepatan lokasi kejadian yang hanya 40 kilometer per jam.

“Area tersebut telah memiliki rambu pembatas kecepatan serta empat pita kejut. Kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi setiap pengemudi,” imbuhnya.

Kondisi teknis bus Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang

Petugas juga memeriksa kondisi teknis armada. Hasil pemeriksaan menyebut ban kendaraan masih layak pakai serta sistem rem berfungsi normal.

Polisi memastikan sopir berada dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk saat mengemudi. Faktor utama kecelakaan mengarah pada pelanggaran kecepatan serta kelalaian pengemudi.

Unit reserse kriminal Polda Jawa Tengah kini menelusuri jaringan pemalsuan SIM. Penyelidikan berfokus pada pihak pihak yang berperan dalam penerbitan dokumen ilegal tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Laka Bus Cahaya Trans Dulunya Sopir Truk Sumatera, Polisi: Tak Ngantuk, Kaget Lihat Tikungan

“Polisi membuka peluang penambahan pasal pidana seiring perkembangan penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tutur Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo.

Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernomor polisi B 7201 IV membawa 34 penumpang rute Jakarta menuju Yogyakarta.

Kendaraan kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga terguling keras. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp