SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
mendesak Pemerintah segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah. Pasal tersebut termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mendesak Pemerintah mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Terutama, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah,” kata Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. K.H. Ahmad Darodji, usai menutup Halaqah Ulama di Semarang, Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA: Sanggah Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar, FKS Kota Semarang: Bisa Bikin Kecanduan Seks Bebas
Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jawa Tengah mendukung upaya dari MUI Pusat. Sedangkan, MUI Pusat sendiri telah berupaya membentuk tim khusus dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengajak kepada komisi-komisi di lingkungannya di semua tingkatan, termasuk pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mencermati pasal demi pasal atas PP tersebut, agar selanjutnya butirannya sesuai dengan prinsip syariah dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.
MUI anggap sejumlah pasal pembagian alat kontrasepsi bagi remaja pelajar tak sejalan dengan prinsip syariah
Ahmad Darodji menegaskan, MUI memiliki fungsi sebagai khadimul ummah (pembimbing-pelayan umat) juga sebagai shadiqul hukuman (mitra pemerintah).
Terlebih, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan penyusunannya kurang cermat, termasuk tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan. Selain itu, dari perspektif legal policy tidak mendasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang baik.
Terbukti, menurutnya, di dalam PP tersebut terdapat sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah. Terutama, terkait penyediaan alat kontrasepsi, aborsi, penghapusan sunat perempuan, bank mata, hingga operasi alat kelamin. Semua itu berpotensi membawa mafsadat atau kerusakan yang membahayakan umat.