Scroll Untuk Baca Artikel
Kesehatan

Sanggah Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar, FKS Kota Semarang: Bisa Bikin Kecanduan Seks Bebas

×

Sanggah Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar, FKS Kota Semarang: Bisa Bikin Kecanduan Seks Bebas

Sebarkan artikel ini
Kontrasepsi Remaja
Ketua Harian Forum Kota Sehat (FKS) Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Harian Forum Kota Sehat (FKS) Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti, menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 justru bisa membuat maraknya perilaku seks bebas.

“Berkenaan dengan pengesahan PP 28/2024 penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan anak usia sekolah tentu menimbulkan keresahan bagi banyak orang tua siswa,” ujar Detty, sapaan akrabnya, beberapa waktu yang lalu.

Detty yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak remaja yang khawatir dengan aturan tersebut.

“Jual bebasnya kondom di minimarket saja sudah cukup meresahkan. Apalagi, dengan penyediaan kontrasepsi di sekolah,” tuturnya.

BACA JUGA: Ramai Kabar Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Menurutnya, sejauh ini pemerintah sudah berupaya menekan angka pengidap HIV/AIDS, dengan banyak melakukan sosialisasi, salah satunya kampanye antiseks bebas.

Namun, kata Detty, kemunculan PP yang baru saja Presiden Joko Widodo sahkan tersebut sangat mngejutkan dan meresahkan masyarakat, terutama kalangan orang tua siswa.

“Dengan melegalkan [penyediaan alat kontrasepsi] seperti itu, berarti menormalisasi dan membolehkan anak-anak di bawah usia menikah untuk melakukan seks bebas, asal tidak hamil. Kan itu yang tersirat, ya,” ungkapnya.

Anggap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar remaja tak sesuai adat ketimuran

Detty mengingatkan bahwa perilaku seks bebas tidak sesuai dengan etika ketimuran dan bukan budaya Indonesia sehingga keberadaan PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah jelas tidak tepat.

“Bukankah sudah ada Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa usia menikah adalah 19 tahun? Seks bebas tentu belum bisa kita normalisasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya kita,” terangnya.

Tinggalkan Balasan