SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pengujian berkas syarat administrasi dua paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
KPU akan mengumumkan hasil pengujian berkas persyaratan dari dua bakal paslon walikota dan wawalikota Semarang 2024-2029.
Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang itu yaitu Yoyok Sukawi – Joko Santoso yang mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024. Dan paslon walikota dan wakil walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti – Iswar Aminuddin pada Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Daftar KPU Kota Semarang, Agustina – Iswar Optimis Menang: Kita Sendirian? Bocahe Dewe Kabeh
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, untuk saat ini semua berkas dan dokumen persyaratan yang telah dua bakal paslon serahkan telah lengkap. Baik syarat pencalonan dan syarat calon walikota dan wakil walikota Semarang 2024-2029.
Namun, untuk berkas persyaratan dari calon tersebut akan clear atau sudah memenuhi syarat secara administrasi dan tidak, hasilnya setelah proses penelitian terhadap berkas tersebut.
Syarat Berkas Lengkap
“Untuk syarat pencalonan, dan syarat calon semua berkas sudah lengkap. Akan tetapi mengenai kebenarannya syarat tersebut, akan kita sampaikan pasca penelitian syarat Administrasi tanggal 4-5 September 2024,” kata dia.
Menurutnya, jika ada syarat yang tidak benar, maka paslon akan mendapatkan waktu untuk memperbaiki pada 6-8 September 2024.
Selanjutnya, menurut dia, Rabu 4 September 2024 ini sekaligus akan mengumumkan syarat calon apa saja yang belum benar kepada semua paslon dan masyarakat.