Pilkada pada beberapa daerah di Jateng diikuti satu paslon lawan kotak kosong. Jika pemilih yang coblos kotak kosong lebih banyak, akan terjadi kekosongan pemimpin di daerah tersebut.
BACA JUGA: Jika Kotak Kosong Menang, Akankah Pilkada Ulang Tahun 2025? Ini Kata KPU
KPU Jateng serahkan keputusan tersebut ke pemerintah pusat. Dalam PKPU sebelumnya, penentuan pejabat di daerah jadi kewenangan pemerintah pusat. (*)