Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

PT Outsourcing di Jawa Tengah Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pengaruhi Pencairan JHT Pekerja

×

PT Outsourcing di Jawa Tengah Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pengaruhi Pencairan JHT Pekerja

Sebarkan artikel ini
PT Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang cabang Pemuda. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SEMARANG, beritajateng.tv – Salah satu PT Outsourcing di Jawa Tengah ditemukan tak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Dampaknya, pekerja di perusahaan tersebut tak mendapat hak seutuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membenarkan temuan tersebut saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Aziz mengungkap, proses penyidikan masih berlangsung oleh Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

“Itu PT Outsourcing [dugaannya tak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan] ya. Saya tidak perlu sebutkan namanya, karena sedang proses penyidikan,” ucap Aziz.

PT Outsourcing tak bayar penuh BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya menjelaskan, PT Outsourcing tersebut sebenarnya membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saya, kata Aziz, iuran itu tak perusahaan bayarkan secara penuh.

“Sebenarnya bayar tetapi tidak lengkap. Artinya tidak lengkap, itu harusnya bayar 12 bulan, tetapi ini tidak 12 bulan. Sehingga, haknya tenaga kerja itu berkurang,” sambung Aziz.

Maka dari itu, sambung Aziz, perlindungan yang pekerja beroleh tak 100 persen jika suatu perusahaan tak membayar iuran secara utuh.

Misalnya, tutur Aziz, ketika mereka seharusnya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) Rp5 juta dalam setahun, jumlah perolehan pasti akan kurang dari Rp5 juta.

Tak hanya itu, apabila pekerja terkena musibah, khawatirnya dana yang seharusnya bisa pekerja dapatkan malah tak boleh mereka klaim.

“Saya tidak ingat persis ya dari 12 bulan itu dia membayarkan berapa bulan. Yang jelas, hak dan perlindungan pekerja jadi tidak maksimal,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan