Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Disnakertrans Jateng: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

×

Disnakertrans Jateng: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat ditemui langsung di kantornya, Rabu 21 Februari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPetugas KPPS yang meninggal dunia, namun tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tidak menerima santunan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Rabu 21 Februari 2024 sore.

“(Meninggal namun tak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan) Tidak ditanggung. Jadi bayar (untuk) 1 bulan, ketika menjalankan satu tugas dan masih dalam kurun satu bulan itu maka mendapat santunan,” ungkap Aziz.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penuturannya, 80 persen petugas Pemilu, termasuk KPPS dan PTPS mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Aziz mengungkap bahwa ia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ini lebih dari satu kali.

BACA JUGA: 80 Persen Petugas Pemilu di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPPS yang Dapat Santunan Hingga Rp120 Juta

Cara pembayaran petugas KPPS

Lebih lanjut, individu seperti secara penuh melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini. Ada yang melakukan pembayaran mandiri, namun ada juga yang terpotong lewat honorarium yang petugas Pemilu terima.

“Kemarin (kami) ke KPU Jateng. Kita dari awal sudah mengingatkan, itu ada yang (bayar) mandiri dari honornya dan ada dari sumber lainnya. Anak saya kebetulan petugas KPPS, ya itu dari honornya,” jelas Aziz.

Kendati menjadi keputusan individu untuk ikut serta atau tidak, Aziz menyebut sifat penyertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mengarah kepada sesuatu yang wajib. Dengan tujuan, lanjut Aziz, untuk menghindari hal-hal negatif saat individu bekerja.

“Tetapi itu di-collect, memang wajib untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karena banyak kejadian seperti kelelahan dan lainnya. Itu diserahkan kepada mereka, tapi kita memberikan penjelasan agar terlindungi, mereka punya kesadaran untuk menjaga diri sendiri,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan