SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga dari empat guru yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Magelang masih belum ditahan.
Ketiga tersangka pungli tersebut adalah HY, (44) dan KZP, (35) yang merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang. Kemudian JM, (32) mengajar sebagai guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Ketiganya masih mengajar di masing-masing SD.
Polisi menilai alasan dari belum ditahannya ketiga tersangka tersebut adalah karena mereka yang dinilai kooperatif dan selalu hadir.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial TM, (42) guru PAI di Kabupaten Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang serta berkas perkaranya. Adapun korbannya berjumlah 137 guru dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.