Hukum & Kriminal

3 Tersangka Pungli Berkedok Percepatan Sertifikasi PPG Magelang Masih Belum Ditahan, Polisi Beri Alasan Ini

×

3 Tersangka Pungli Berkedok Percepatan Sertifikasi PPG Magelang Masih Belum Ditahan, Polisi Beri Alasan Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pungli. (ant)
Ilustrasi pungli. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga dari empat guru yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Magelang masih belum ditahan.

Ketiga tersangka pungli tersebut adalah HY, (44) dan KZP, (35) yang merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang. Kemudian JM, (32) mengajar sebagai guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Ketiganya masih mengajar di masing-masing SD.

Polisi menilai alasan dari belum ditahannya ketiga tersangka tersebut adalah karena mereka yang dinilai kooperatif dan selalu hadir.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial TM, (42) guru PAI di Kabupaten Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang serta berkas perkaranya. Adapun korbannya berjumlah 137 guru dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.

BACA JUGA: Mirisnya Ratusan Guru Agama Magelang Kena Pungli Hingga Rp1,1 M, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, ketiga guru yang menjadi tersangka itu belum polisi tahan.

“Ini sementara masih tahap satu. Memang kami tidak melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan karena sudah koorperatif,” bebernya, Jumat 27 September 2024.

Selain itu, ketiganya selalu hadir saat polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. Terlebih, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut dan polisi tengah melengkapi berkas perkaranya.

Perihal perencanaan penahanan ketiga guru tersebut, Mustofa menyebut masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.

“(Rencana penahanan) nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Mohon doanya semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar kami selesaikan di kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka atas kasus pungli. Para tersangka melakukan pungli tersebut melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang di bentuk TM pada 2020. Adapun besaran pungli tersebut sebesar Rp 8,5 juta.

BACA JUGA: Oknum Pemuda Pancasila Cekcok Dugaan Pungli SD di Kebumen, Kesbangpol Jateng: Ormas Harusnya Melindungi