SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu lalu, viral sebuah video asusila dua pelajar melakukan persetubuhan di ruangan kelas sekolah dasar (SD) di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menyebut bahwa hal tersebut bukan pemerkosaan.
“Bukan (pemerkosaan), karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku,” jelas Winardi, Kamis 26 September 2024.
Pemeran dalam video tersebut adalah siswa SMA inisial RH dan siswi SMP inisial ML. Keduanya melakukan persetubuhan dan ditonton oleh sembilan orang temannya.
Mereka dengan santai melakukan adegan tak senonoh seperti menggangap hal yang wajar.
BACA JUGA: Viral Video 2 Pelajar Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, Ditonton 9 Temannya
Persetubuhan keduanya di ruangan kelas tersebut berawal saat korban ML ingin ke tempat fotokopi sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu 15 September 2024. Korban menuju tempat fotokopi untuk mengerjakan tugas bersama teman-temannya.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, korban sebelumnya menuju tempat fotokopi untuk mengerjakan tugas bersama teman-temannya.
Pelaku memanggil korban untuk diajak ke ruangan SD yang saat itu tidak terkunci rapat.
“Sesampainya di sekolah dasar masuk ke ruang kelas dan pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.
Polisi mengamankan satu orang pelaku, sementara sebanyak sembilan orang saksi di periksa, termasuk yang menyebarkan video.
Sebelumnya, viral video persetubuhan kedua pelajar yang temannya rekam. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh ini.
Dalam video itu, 9 temannya sempat menonton bareng alias nobar adegan bercinta sejoli pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum meski di bawah umur.