“Kalau mereka datang, mengirim surat atau menyampaikan bahwa baru memperoleh biaya pendidikan setelah batas waktu registrasi, tetap kami layani. Kami bukakan kembali proses daftar ulang,” katanya.
Apabila mahasiswa tersebut akhirnya diterima kembali sebagai mahasiswa Undip, maka penyesuaian kuota akan dilakukan pada jalur berikutnya.
“Kalau akhirnya kami menerima lagi mahasiswa SNBP yang terlambat registrasi, nanti penyesuaiannya terlaksana pada kuota jalur mandiri,” ujarnya.
Tak Ada Blacklist untuk Sekolah Asal
Heru juga menepis anggapan bahwa sekolah yang siswanya tidak melakukan daftar ulang akan terkena sanksi atau pengurangan kuota pada SNBP tahun berikutnya.
Menurutnya, keputusan tidak melakukan registrasi merupakan tanggung jawab individu sehingga tidak bisa dibebankan kepada sekolah.
“Kami tidak melakukan blacklist terhadap sekolah. Itu keputusan masing-masing calon mahasiswa. Bisa saja pihak sekolah juga tidak mengetahui karena siswa sudah lulus,” katanya.
Selain itu, hingga kini tidak ada aturan nasional yang mengharuskan perguruan tinggi memberikan sanksi kepada sekolah asal peserta yang gagal melakukan registrasi ulang.
“Pendekatan Undip tetap melihatnya sebagai tanggung jawab individu, bukan institusi sekolah,” tegasnya.
Persaingan Masuk Undip Masih Sangat Ketat
Pada tahun akademik 2026/2027, Undip menyediakan total 15.290 kursi untuk program sarjana dan sarjana terapan atau diploma.
Kuota tersebut terbagi ke dalam tiga jalur penerimaan. Yakni minimal 20 persen melalui SNBP, minimal 30 persen melalui SNBT, dan maksimal 50 persen melalui jalur mandiri.
BACA JUGA: FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik
Persaingan masuk Undip pun masih sangat tinggi. Pada jalur SNBP, jumlah peminat mencapai 46.304 orang dengan kuota 3.180, sedangkan pada jalur SNBT mencapai 83.373 pendaftar dengan daya tampung 4.680.
Beberapa program studi masih menjadi favorit dengan tingkat keketatan yang sangat tinggi, di antaranya Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Bisnis Digital. (*)
Editor: Farah Nazila





