Pada PPDB SMA/SMK Negeri Jateng tahun sebelumnya, Sunarto mengungkap waktu perpindahan orang tua siswa tak terbatasi. Namun tahun ini, waktunya terbatas menjadi maksimal satu tahun.
“Tahun lalu tidak terbatas usia perpindahannya, tetapi tahun ini, perpindahan orang tua paling lama harus setahun,” bebernya.
Merujuk Juknis PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025, tertulis bahwa CPD yang masuk lewat jalur PTO harus menyertakan persyaratan khusus. Adapun syarat tersebut ialah surat penugasan dari kepala instansi/lembaga atau pimpinan perusahaan dengan waktu paling lama satu tahun.
Masih ada kecamatan di Jawa Tengah tak miliki SMA/SMK Negeri, bagaimana nasib CPD?
Selain perbedaan tersebut, Sunarto juga mengungkap nasib CPD yang di wilayahnya tak memiliki SMA/SMK Negeri. Menurut pengakuannya, masih ada beberapa wilayah di Jateng yang tergolong ‘blank spot’.
Di Kota Semarang sendiri, kata dia, ada 4 (empat) kecamatan yak tak miliki SMA/SMK Negeri. Sunarto merinci, wilayah itu ialah Gajahmungkur, Candisari, Tugu, dan Gayamsari.
Lantaran tak memiliki SMA/SMK Negeri, Sunarto menyebut CPD yang berdomisili di Gajahmungkur bisa mendaftar melalui jalur zonasi khusus di SMAN 5 Semarang. Untuk CPD yang berdomisili di Candisari bisa mendaftar di SMAN 1 Semarang.
“Lalu, CPD yang tinggal di Tugu bisa daftar di SMAN 8 Semarang. Sedangkan CPD di Gayamsari bisa daftar di SMAN 11 Semarang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Syarat KK Minimal 3 Tahun Hanya Berlaku di Jateng, Benarkah Cegah ‘Titip KK’ di Jalur Zonasi?
Sunarto menegaskan, CPD yang berdomisili di ‘blank spot’ bisa mendaftar lewat jalur zonasi khusus.
Pihaknya telah mengunggah secara detail di laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng terkait daftar sekolah negeri di Jateng yang menerima pendaftaran jalur zonasi khusus.
“Di blank spot, kecamatan yang belum ada SMAN/SMKN, maka diberi kuota yang disebut zonasi khusus dengan daya tampung 12 persen dari total CPD yang diterima sekolah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila