SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2024/2025 di Jawa Tengah (Jateng) mengalami beberapa perubahan.
Saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Wakil Ketua III PPDB Provinsi Jawa Tengah, Sunarto, menyebut bahwa kuota salah satu jalur penerimaan dihilangkan.
Menurut keterangan Sunarto, berikut rangkuman perbedaan PPDB SMA/SMK Negeri 2024-/2025 Jateng dibanding tahun ajaran sebelumnya:
1. Tak ada lagi kuota yatim piatu karena COVID-19
Pada tahun ajaran sebelumnya, Sunarto mengungkap kuota bagi calon perserta didik (CPD) SMA/SMK Negeri yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 masih ada. Namun, saat ini kuota tersebut sudah tak ada lagi.
“Jalur afirmasi ini hanya untuk anak-anak DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan ATS (Anak Tidak Sekolah),” ujar Sunarto.
2. Akreditasi sekolah asal dihapuskan dari penilaian
Menariknya, akreditasi sekolah asal tak lagi terpakai untuk penilaian jalur prestasi. Sebelumnya, kata Sunarto, akreditasi SMP asal CPD masih dalam pertimbangan sebagai penambah bobot nilai di jalur prestasi.
“Tahun lalu masih memasukkan unsur nilai akreditasi sekolah terhadap nilai akhir jalur prestasi. Namun saat ini sudah tidak digunakan lagi. Dulu SMP yang akreditasinya B berpengaruh pada penilaian, sekarang murni hanya prestasi siswa saja,” ungkap Sunarto.
BACA JUGA: Mau Daftar SMA Negeri 3 Semarang? Cek Dulu Data Jalur Zonasi PPDB Tahun Lalu, Jarak Terjauh Cuma 1.281 Meter!
Kendati begitu, Sunarto meyakini hal tersebut tak berpengaruh pada SMP asal. Menurutnya, SMP akan tetap mau mengurus akreditasi meskipun tak dipertimbangkan lagi dalam penilaian PPDB SMA/SMK Negeri jalur prestasi.
“Akreditasi itu bagian dari pengendalian mutu sekolah. Sehingga saya yakin sekolah tetap akan meningkatkan akreditasinya, sebagai upaya peningkatan mutu kualitas sekolah dalam melayani peserta didik. Tidak semata-mata untuk PPDB,” terangnya.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) yang kini terbatas
Pada PPDB SMA/SMK Negeri Jateng tahun sebelumnya, Sunarto mengungkap waktu perpindahan orang tua siswa tak terbatasi. Namun tahun ini, waktunya terbatas menjadi maksimal satu tahun.
“Tahun lalu tidak terbatas usia perpindahannya, tetapi tahun ini, perpindahan orang tua paling lama harus setahun,” bebernya.
Merujuk Juknis PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025, tertulis bahwa CPD yang masuk lewat jalur PTO harus menyertakan persyaratan khusus. Adapun syarat tersebut ialah surat penugasan dari kepala instansi/lembaga atau pimpinan perusahaan dengan waktu paling lama satu tahun.
Masih ada kecamatan di Jawa Tengah tak miliki SMA/SMK Negeri, bagaimana nasib CPD?
Selain perbedaan tersebut, Sunarto juga mengungkap nasib CPD yang di wilayahnya tak memiliki SMA/SMK Negeri. Menurut pengakuannya, masih ada beberapa wilayah di Jateng yang tergolong ‘blank spot’.
Di Kota Semarang sendiri, kata dia, ada 4 (empat) kecamatan yak tak miliki SMA/SMK Negeri. Sunarto merinci, wilayah itu ialah Gajahmungkur, Candisari, Tugu, dan Gayamsari.
Lantaran tak memiliki SMA/SMK Negeri, Sunarto menyebut CPD yang berdomisili di Gajahmungkur bisa mendaftar melalui jalur zonasi khusus di SMAN 5 Semarang. Untuk CPD yang berdomisili di Candisari bisa mendaftar di SMAN 1 Semarang.
“Lalu, CPD yang tinggal di Tugu bisa daftar di SMAN 8 Semarang. Sedangkan CPD di Gayamsari bisa daftar di SMAN 11 Semarang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Syarat KK Minimal 3 Tahun Hanya Berlaku di Jateng, Benarkah Cegah ‘Titip KK’ di Jalur Zonasi?
Sunarto menegaskan, CPD yang berdomisili di ‘blank spot’ bisa mendaftar lewat jalur zonasi khusus.
Pihaknya telah mengunggah secara detail di laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng terkait daftar sekolah negeri di Jateng yang menerima pendaftaran jalur zonasi khusus.
“Di blank spot, kecamatan yang belum ada SMAN/SMKN, maka diberi kuota yang disebut zonasi khusus dengan daya tampung 12 persen dari total CPD yang diterima sekolah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





