Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Ada Kuota Dihapus hingga Perubahan Syarat Jalur PTO, Ini Perbedaan Aturan PPDB Jateng 2024 dan 2023

×

Ada Kuota Dihapus hingga Perubahan Syarat Jalur PTO, Ini Perbedaan Aturan PPDB Jateng 2024 dan 2023

Sebarkan artikel ini
PPDB SMAN 1 semarang | zonasi khusus | PPDB Jawa Tengah 2024
Salah seorang calon siswa yang melakukan verifikasi berkas di SMAN 1 Semarang, Selasa 11 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2024/2025 di Jawa Tengah (Jateng) mengalami beberapa perubahan.

Saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Wakil Ketua III PPDB Provinsi Jawa Tengah, Sunarto, menyebut bahwa kuota salah satu jalur penerimaan dihilangkan.

Menurut keterangan Sunarto, berikut rangkuman perbedaan PPDB SMA/SMK Negeri 2024-/2025 Jateng dibanding tahun ajaran sebelumnya:

1. Tak ada lagi kuota yatim piatu karena COVID-19

Pada tahun ajaran sebelumnya, Sunarto mengungkap kuota bagi calon perserta didik (CPD) SMA/SMK Negeri yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 masih ada. Namun, saat ini kuota tersebut sudah tak ada lagi.

“Jalur afirmasi ini hanya untuk anak-anak DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan ATS (Anak Tidak Sekolah),” ujar Sunarto.

2. Akreditasi sekolah asal dihapuskan dari penilaian

Menariknya, akreditasi sekolah asal tak lagi terpakai untuk penilaian jalur prestasi. Sebelumnya, kata Sunarto, akreditasi SMP asal CPD masih dalam pertimbangan sebagai penambah bobot nilai di jalur prestasi.

“Tahun lalu masih memasukkan unsur nilai akreditasi sekolah terhadap nilai akhir jalur prestasi. Namun saat ini sudah tidak digunakan lagi. Dulu SMP yang akreditasinya B berpengaruh pada penilaian, sekarang murni hanya prestasi siswa saja,” ungkap Sunarto.

BACA JUGA: Mau Daftar SMA Negeri 3 Semarang? Cek Dulu Data Jalur Zonasi PPDB Tahun Lalu, Jarak Terjauh Cuma 1.281 Meter!

Kendati begitu, Sunarto meyakini hal tersebut tak berpengaruh pada SMP asal. Menurutnya, SMP akan tetap mau mengurus akreditasi meskipun tak dipertimbangkan lagi dalam penilaian PPDB SMA/SMK Negeri jalur prestasi.

“Akreditasi itu bagian dari pengendalian mutu sekolah. Sehingga saya yakin sekolah tetap akan meningkatkan akreditasinya, sebagai upaya peningkatan mutu kualitas sekolah dalam melayani peserta didik. Tidak semata-mata untuk PPDB,” terangnya.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) yang kini terbatas

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan