SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua III Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah, Sunarto menjelaskan syarat Kartu Keluarga (KK) minimal 3 (tiga) tahun yang membuat sebagian orang tua calon siswa SMA/SMK kebingungan.
Secara umum, tutur Sunarto, regulasi PPDB SMA/SMK jalur zonasi atau domisili terdekat adalah umur KK wajib minimal 1 (satu) tahun. Namun, calon peserta didik dengan umur KK kurang dari 1 (satu) tahun tetap bisa ikut jalur zonasi, namun dengan beberapa kondisi tertentu.
“Bila KK-nya kurang dari satu tahun, tidak ada perubahan domisili baik anak maupun orang tuanya, tetapi ada kondisi update KK, maka dia bisa ikut jalur zonasi atau jalur domisili terdekat,” ujar Sunarto saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Rabu 12 Juni 2024 sore.
Menurut Sunarto, kondisi umur KK kurang dari setahun itu memungkinkan jika ada pembaharuan. Salah satu contohnya ialah ada penambahan keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang menikah.
“Adanya tambahan keluarga, seperti punya adik baru. Terus ada anak yang menikah dan menantunya masuk ke KK itu. Makanya KK-nya bisa tanggal baru yang kurang dari setahun. Tetapi anak dan orang tua itu tidak terjadi perubahan domisili,” jelasnya.
Bagaimana syarat KK minimal 3 (tiga) tahun pada PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah?
Di luar regulasi tersebut, Sunarto membenarkan ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB.
BACA JUGA: Mau Daftar SMA Negeri 3 Semarang? Cek Dulu Data Jalur Zonasi PPDB Tahun Lalu, Jarak Terjauh Cuma 1.281 Meter!
Adapun turunan dari Pergub itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 420/04794 tentang Petunjuk Teknisi Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun 2024/2025.
“Dalam Pergub itu kita mengatur kalau calon peserta didik sudah tinggal atau domisilinya selama 3 (tiga) tahun atau lebih, mau tinggal dengan siapa pun, dia tetap bisa memilih jalur zonasi,” ujarnya.
Sunarto mengungkap, aturan itu baru berlaku tahun ini. Terkait alasan di balik turunnya regulasi tersebut, Sunarto mengklaim bukan sebagai evaluasi PPDB di tahun sebelumnya. Namun, lanjut dia, murni sebagai turunan dari regulasi PPDB SMA/SMK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu kemudian diturunkan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Sunarto menegaskan, syarat KK minimal 3 (tiga) tahun jika peserta didik tak tinggal dengan orang tuanya itu hanya berlaku di Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada Pergub itu, berarti anak yang sudah ikut orang lain sejak 3 atau bahkan 5 tahun lalu jadi tidak bisa daftar di jalur zonasi,” ungkapnya.
Dalam hematnya, Pergub ini bak angin segar yang memberi kesempatan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu.
“Ini kesempatan kepada mereka yang ekonominya tidak bagus dan ikut Pak Dhe atau Bu Dhe mereka dan itu sudah 3 tahun lebih. Kan sudah sejak SD misalnya ikut di sana, mungkin Pak Dhe yang menanggung pembiayaannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga bagi Sunarto adil untuk calon peserta didik yatim piatu yang tinggal dengan orang lain.
“Kalau tidak terbit Pergub itu, maka anak-anak yatim piatu, itu kan statusnya bukan anak, mereka kasihan. Makanya mereka juga berhak,” sambungnya.
Pergub baru sebagai upaya cegah ‘titip KK’? Ini kata Sunarto
Perihal apakah Pergub itu sebagai upaya untuk ‘titip KK’, Sunarto angkat bicara. Secara tak langsung, Sunarto membenarkan hal tersebut.
“Hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan calon peserta didik yang secara faktual tidak tinggal di tempat itu, tetapi secara administrasi dia tinggal di tempat itu,” bebernya.
Sunarto pun tak banyak bicara saat menjawab ‘titip KK’ yang marak terjadi di PPDB SMA/SMK tahun sebelumnya.
“Karena itu tidak jadi fokus. Fokusnya ya persyaratan dipenuhi, yang penting sah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





