SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua III Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah, Sunarto menjelaskan syarat Kartu Keluarga (KK) minimal 3 (tiga) tahun yang membuat sebagian orang tua calon siswa SMA/SMK kebingungan.
Secara umum, tutur Sunarto, regulasi PPDB SMA/SMK jalur zonasi atau domisili terdekat adalah umur KK wajib minimal 1 (satu) tahun. Namun, calon peserta didik dengan umur KK kurang dari 1 (satu) tahun tetap bisa ikut jalur zonasi, namun dengan beberapa kondisi tertentu.
“Bila KK-nya kurang dari satu tahun, tidak ada perubahan domisili baik anak maupun orang tuanya, tetapi ada kondisi update KK, maka dia bisa ikut jalur zonasi atau jalur domisili terdekat,” ujar Sunarto saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Rabu 12 Juni 2024 sore.
Menurut Sunarto, kondisi umur KK kurang dari setahun itu memungkinkan jika ada pembaharuan. Salah satu contohnya ialah ada penambahan keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang menikah.
“Adanya tambahan keluarga, seperti punya adik baru. Terus ada anak yang menikah dan menantunya masuk ke KK itu. Makanya KK-nya bisa tanggal baru yang kurang dari setahun. Tetapi anak dan orang tua itu tidak terjadi perubahan domisili,” jelasnya.
Bagaimana syarat KK minimal 3 (tiga) tahun pada PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah?
Di luar regulasi tersebut, Sunarto membenarkan ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB.
BACA JUGA: Mau Daftar SMA Negeri 3 Semarang? Cek Dulu Data Jalur Zonasi PPDB Tahun Lalu, Jarak Terjauh Cuma 1.281 Meter!
Adapun turunan dari Pergub itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 420/04794 tentang Petunjuk Teknisi Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun 2024/2025.
“Dalam Pergub itu kita mengatur kalau calon peserta didik sudah tinggal atau domisilinya selama 3 (tiga) tahun atau lebih, mau tinggal dengan siapa pun, dia tetap bisa memilih jalur zonasi,” ujarnya.
Sunarto mengungkap, aturan itu baru berlaku tahun ini. Terkait alasan di balik turunnya regulasi tersebut, Sunarto mengklaim bukan sebagai evaluasi PPDB di tahun sebelumnya. Namun, lanjut dia, murni sebagai turunan dari regulasi PPDB SMA/SMK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu kemudian diturunkan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Sunarto menegaskan, syarat KK minimal 3 (tiga) tahun jika peserta didik tak tinggal dengan orang tuanya itu hanya berlaku di Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada Pergub itu, berarti anak yang sudah ikut orang lain sejak 3 atau bahkan 5 tahun lalu jadi tidak bisa daftar di jalur zonasi,” ungkapnya.