SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan penempatan tenaga kerja swasta untuk pekerja panen kelapa sawit menjadi salah satu perhatian pencari kerja di Job Fair Jawa Tengah 2026.
Pantauan beritajateng.tv pada hari kedua Job Fair Jateng 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Jumat, 21 Agustus 2026, sejumlah pencari kerja tampak bergantian mendatangi stan PT Soetardi Kasih Abadi.
Mereka terlihat menanyakan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan yang ԁitawarkan, lokasi penempatan, hingga fasilitas yang akan ԁiperoleh jika bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
PT Soetardi Kasih Abadi merupakan perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang baru pertama kali mengikuti Job Fair di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah.
Direktur PT Soetardi Kasih Abadi, Sri Haryadi, mengatakan pihaknya membuka perekrutan tenaga kerja untuk posisi pemanen kelapa sawit. Pekerja nantinya bakal ԁitempatkan di Kalimantan Tengah.
“Jadi kami dari PT Soetardi Kasih Abadi merekrut tenaga kerja pemanen. Untuk syaratnya sesuai aturan pemerintah, umurnya 18 sampai 45 tahun,” kata Haryadi saat ԁitemui beritajateng.tv di Job Fair Jateng 2026, Jumat, 21 Agustus 2026.
BACA JUGA: “Saya Saja Disabilitas, Apa Ada yang Mau Terima Saya?” Kisah Dua Difabel Mencari Kerja di Job Fair Jateng 2026
Haryadi menuturkan, perekrutan tersebut menyasar calon pekerja yang bersedia bekerja di perkebunan kelapa sawit. Pihaknya juga memprioritaskan calon pekerja yang berangkat bersama pasangan atau sudah berkeluarga.
“Yang kami cari adalah calon tenaga panen suami istri. Jadi nanti suami istri itu kerja semua,” imbuhnya.
Haryadi mengatakan, upah pekerja mengikuti ketentuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Kalimantan Tengah. Dalam brosur perusahaan mereka, tercantum penghasilan sebesar Rp3.762.858 per bulan atau sekitar Rp150.514 per hari dengan perhitungan 25 hari kerja.
Selain penghasilan, calon pekerja juga ԁitawarkan sejumlah fasilitas apabila ԁitempatkan di perkebunan. Salah satunya berupa jatah beras untuk pekerja dan anggota keluarga.





