Pendidikan

Ada Siswa Belum Dapat SKL Jelang Akhir Pendaftaran SPMB 2025, Ombudsman Jateng: Terancam Tak Bisa Daftar Sekolah

×

Ada Siswa Belum Dapat SKL Jelang Akhir Pendaftaran SPMB 2025, Ombudsman Jateng: Terancam Tak Bisa Daftar Sekolah

Sebarkan artikel ini
SPMB 2025
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dijumpai langsung di kantornya pada Rabu, 11 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima 11 laporan masyarakat terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pihaknya menyoroti salah satu laporan terkait siswa yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk mendaftar akun dan melakukan verifikasi berkas SPMB 2025. Terlebih, pembuatan akun dan verifikasi berkas terakhir jatuh pada Kamis, 12 Juni 2025 besok.

Saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya pada Rabu, 11 Juni 2025, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengungkap laporan tersebut masuk pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA: SPMB Jateng 2025 Resmi Buka, Ini Daftar Prioritas Seleksi Calon Murid Baru SMA dan SMK

Hingga kini, kasus itu masih menjadi perhatian khusus bagi Ombudsman Jateng. “Yang masih kami atensi adalah siswa yang belum bisa mendaftar karena SKL-nya belum sekolah berikan,” ujar Farida.

Farida menyebut, kasus semacam itu tidak terjadi pada proses PPDB 2024 lalu. Namun kali ini, keterlambatan pemberian SKL menjadi krusial karena waktu pengajuan akun dan verifikasi berkas akan segera berakhir besok.

“Kalau tidak dapat SKL, otomatis siswa tidak bisa mendaftar. Ini menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

Sekolah yang tak berikan SKL ada di bawah naungan Kemenag RI

Menurut keterangannya, laporan itu berasal dari siswa yang sekolahnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI). Meski baru satu laporan yang masuk, ia menilai potensi persoalan serupa bisa terjadi di tempat lain.

Ombudsman Jateng telah menyampaikan temuan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar mereka dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenag setempat.

“Kami belum bisa menindak lebih lanjut karena pelapor belum menyebutkan lokasi sekolah secara spesifik. Mungkin masih ada rasa takut, jadi kami simpan dulu,” sambungnya.

BACA JUGA: SPMB TK dan SD di Semarang, Jalur Domisili Masih Ada Keluhan, Harus Sesuai KK

Menurut dugaan, kendala pemberian SKL tersebut terkait persoalan administratif seperti tunggakan biaya pendidikan.

Namun, Farida menegaskan apa pun alasan administratifnya, siswa tetap harus menerima haknya. “Persoalan administrasi itu urusan sekolah dan orang tua. Siswa tidak boleh dirugikan,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan