Pendidikan

SPMB TK dan SD di Semarang, Jalur Domisili Masih Dikeluhkan, Harus Sesuai KK

×

SPMB TK dan SD di Semarang, Jalur Domisili Masih Dikeluhkan, Harus Sesuai KK

Sebarkan artikel ini
SPMB TK dan SD di Semarang, Jalur Domisili Masih Dikeluhkan, Harus Sesuai KK
Panitia SPMB di SD Negeri Bendungan Gajahmungkur Semarang membantu orang tua siswa dalam melengkapi berkas pendaftaran online SPMB. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hari pertama Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang resmi mulai pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemerintah Kota Semarang membuka proses pendaftaran secara online untuk memudahkan orang tua mengakses layanan pendidikan dasar. Dengan tahapan seleksi yang ketat dan transparan.

Pendaftaran siswa baru ini secara mandiri oleh orang tua melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Namun, sejumlah sekolah juga menyediakan layanan bantuan bagi orang tua yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri. Satu di antaranya yakni SD Negeri Bendungan, Gajahmungkur Kota Semarang.

BACA JUGA: Dorong SPMB Akuntabel, Walikota Semarang Keluarkan Surat Edaran Anti Gratifikasi

Kepala Sekolah SD Negeri Bendungan Semarang, Sri Sunarti mengatakan, SPMB pada tahun ini polanya hampir mirip dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 lalu.

Sri Sunarti menyebut pada hari pertama pelaksanaan pendaftaran SPMB ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pendaftaran SPMB ini mencakup beberapa jalur, seperti jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

“Memang banyak orang tua yang mulai menanyakan ke sekolah, biasanya itu masalah KK (Kartu Keluarga). Karena yang kami gunakan itu KK. Kalau dulu, anaknya masih ikut saudaranya itu bisa. Tapi kalau sekarang cukup ketat,” papar dia.

Untuk jalur domisili, menurut dia, syarat yang Dinas berlakukan memang cukup ketat. Kartu Keluarga (KK) harus sudah terdaftar di Kota Semarang.

“Intinya KK sesuai dengan orang tua, sesuai alamat di KK. Saya ambil contoh, ada yang tempat tinggalnya di belakang sekolah, tetapi KK-nya di Semarang Barat, tetap tidak bisa. Siswa harus mendaftar di sekolah sesuai KK. Karena nilai wilayah itu poinnya 50, wilayah kedua 25,” terangnya.

Selain itu, perbedaan SPMB tahun ini dengan sebelumnya yakni orang tua siswa tidak perlu mencabut berkas pendaftaran. Hal ini lantaran pendaftaran SPMB secara online.

“Sekarang bisa berpindah-pindah. Orang tua bisa menggeser sekolah tanpa cabut berkas,” jelasnya.