SEMARANG, beritajateng.tv – Perubahan data tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat sebagian masyarakat Kabupaten Semarang ikut melakukan pengecekan ulang terhadap desil yang tercatat dalam data pemerintah.
Tidak sedikit warga yang mendapati posisi desilnya berubah, termasuk masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan keberatan dari warga yang merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, mengakui persoalan tersebut juga terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurutnya, ada warga yang mengajukan pembetulan karena merasa data desil yang tercatat belum sesuai dengan kondisi kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Desil DTSEN Menentukan Bansos, Jika Data Tak Sesuai Warga Bisa Usulkan Perubahan Desil
Meski demikian, Istichomah menyebut jumlah warga yang mengajukan pembetulan data tersebut belum banyak. “Ada sih, tetapi persentase jumlahnya tidak banyak,” jelasnya melalui telepon, Senin, 24 Agustus 2026 malam.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai tidak perlu khawatir. Pemerintah desa maupun kelurahan melalui petugas operator dapat membantu proses pengajuan pembetulan data.
Warga dapat mengajukan koreksi secara daring maupun luring melalui operator desa atau kelurahan masing-masing. Petugas operator nantinya membantu memasukkan usulan pembaruan data melalui sistem yang telah ԁisediakan.
“Artinya, warga bisa mendatangi kantor desa/kelurahan yang bersangkutan guna melakukan pembetulan atau pembaruan data desil sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Gus Yasin Respons Keluhan Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga: Bisa Ajukan Sanggahan
Istichomah mengatakan, warga yang hendak mengajukan pembetulan perlu menyiapkan dokumen identitas terbaru. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah dokumen ԁisiapkan, warga dapat menyampaikannya kepada petugas operator desa atau kelurahan untuk selanjutnya ԁilakukan pengusulan perubahan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Baru kemudian sistem yang akan memproses verifikasi dan validasi data, berdasarkan kondisi lapangan yang sebenarnya,” tandas Istichomah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





