Jateng

Desil DTSEN Menentukan Bansos, Jika Data Tak Sesuai Warga Bisa Usulkan Perubahan Desil

×

Desil DTSEN Menentukan Bansos, Jika Data Tak Sesuai Warga Bisa Usulkan Perubahan Desil

Sebarkan artikel ini
Desil DTSEN Menentukan Bansos, Jika Data Tak Sesuai Warga Bisa Usulkan Perubahan Desil
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Djunaedi. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kota Semarang tak harus pasrah ketika menemukan adanya data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pemerintah Kota Semarang membuka mekanisme pembaruan data desil setiap bulan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Hal ini menjadi penting karena posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berkaitan dengan penentuan penerima sejumlah program bantuan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Agus Djunaedi mengatakan, mekanisme perubahan desil sebenarnya telah buka setiap bulannya, masyarakat dapat mengusulkan perubahan desil melalui RT dan RW. Usulan tersebut kemudian verifikasi oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

“Setiap bulan Dinas Sosial bersurat kepada camat dan lurah untuk usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Nah dasar itulah, lurah dan camat bisa melakukan verifikasi atau musyawarah kelurahan ,” kata Agus.

BACA JUGA: Gus Yasin Respons Keluhan Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga: Bisa Ajukan Sanggahan 

Musyawarah tersebut melibatkan unsur masyarakat, termasuk RT, RW, dan tokoh masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kondisi warga yang di usulkan memang sesuai dengan data yang tercatat.

Misalnya, warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu tetapi tercatat pada desil 6 hingga 10 dapat mengajukan pembaruan data.

Begitu pula sebaliknya, warga yang sudah mampu tetapi masih tercatat dalam kelompok penerima bantuan dapat di usulkan untuk pembaruan.

“Kalau ada warga tidak mampu tetapi masuk desil 6 sampai 10, bisa melakukan usulan perubahan atau pembaruan desil,” ujarnya.

Setelah usulan dari wilayah diterima, Dinsos Kota Semarang mengompilasi data tersebut. Pemerintah kota kemudian mengirimkan usulan perubahan kepada Kementerian Sosial.

Namun, perubahan data tidak dilakukan secara otomatis. Kementerian Sosial akan melakukan proses validasi. Pembaruan hasil usulan juga dilakukan secara berkala berdasarkan proses verifikasi yang berlaku.

Desil Jadi Penentu Penting Bansos