SEMARANG, beritajateng.tv – Driver ojek online (ojol) masih menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan profesi mereka; mulai dari kecelakaan kerja hingga menjadi korban tindakan kriminal.
Menyadari kebutuhan akan perlindungan hukum, Asosiasi Driver Masyarakat Semarang (ADIMAS) hadir sebagai solusi untuk mendampingi para driver menghadapi berbagai persoalan tersebut.
Pendiri sekaligus penasehat ADIMAS, Eko Affandy, mengungkapkan bahwa ADIMAS lahir dari keresahan para driver yang merasa tidak memiliki pendampingan hukum yang memadai.
BACA JUGA: Tiga Komunitas Driver Ojek Online di Kota Semarang Rayakan HUT di TBRS, Kompak Jaga Solidaritas
“Kami berangkat dari keresahan profesi driver yang belum terbackup dalam pendampingan hukum jika driver mengalami masalah hukum,” ujar Eko Affandy saat beritajateng.tv temui di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Minggu, 12 Januari 2025.
Fandy, sapaan akrabnya, menjelaskan, para driver ojol seringkali mengalami berbagai insiden selama bekerja, misalnya seperti kecelakaan lalu lintas hingga menjadi korban kriminalitas. Hal tersebut yang kemudian menjadi alasan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.
“Pendampingan ini artinya pendampingan ketika mereka bekerja menggunakan aplikasi. Contohnya kecelakaan, atau jadi korban penusukan saat melayani penumpang,” tambahnya.
ADIMAS tingkatkan perlindungan hukum untuk driver ojol
Lebih lanjut, Fandy menuturkan, pihaknya kini terus berupaya memperluas keanggotaan. Selain itu, juga menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan perlindungan hukum bagi para driver.
Tujuannya, yakni untuk meminimalisir tantangan hukum yang dihadapi driver ojek online mmelalui pendampingan yang lebih terstruktur dan profesional.