Hukum & Kriminal

ADIMAS Siap Beri Bantuan Hukum untuk Driver Ojol di Semarang: Mereka Sering Alami Insiden saat Kerja

×

ADIMAS Siap Beri Bantuan Hukum untuk Driver Ojol di Semarang: Mereka Sering Alami Insiden saat Kerja

Sebarkan artikel ini
Hukum Ojol
Pendiri sekaligus penasehat ADIMAS, Eko Affandy (tengah), bersama Team Lawyer LMA Law Office saat ditemui di Taman Budaya Raden Saleh, Minggu, 12 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Driver ojek online (ojol) masih menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan profesi mereka; mulai dari kecelakaan kerja hingga menjadi korban tindakan kriminal.

Menyadari kebutuhan akan perlindungan hukum, Asosiasi Driver Masyarakat Semarang (ADIMAS) hadir sebagai solusi untuk mendampingi para driver menghadapi berbagai persoalan tersebut.

Pendiri sekaligus penasehat ADIMAS, Eko Affandy, mengungkapkan bahwa ADIMAS lahir dari keresahan para driver yang merasa tidak memiliki pendampingan hukum yang memadai.

BACA JUGA: Tiga Komunitas Driver Ojek Online di Kota Semarang Rayakan HUT di TBRS, Kompak Jaga Solidaritas

“Kami berangkat dari keresahan profesi driver yang belum terbackup dalam pendampingan hukum jika driver mengalami masalah hukum,” ujar Eko Affandy saat beritajateng.tv temui di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Minggu, 12 Januari 2025.

Fandy, sapaan akrabnya, menjelaskan, para driver ojol seringkali mengalami berbagai insiden selama bekerja, misalnya seperti kecelakaan lalu lintas hingga menjadi korban kriminalitas. Hal tersebut yang kemudian menjadi alasan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.

“Pendampingan ini artinya pendampingan ketika mereka bekerja menggunakan aplikasi. Contohnya kecelakaan, atau jadi korban penusukan saat melayani penumpang,” tambahnya.

ADIMAS tingkatkan perlindungan hukum untuk driver ojol

Lebih lanjut, Fandy menuturkan, pihaknya kini terus berupaya memperluas keanggotaan. Selain itu, juga menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan perlindungan hukum bagi para driver.

Tujuannya, yakni untuk meminimalisir tantangan hukum yang dihadapi driver ojek online mmelalui pendampingan yang lebih terstruktur dan profesional.

Ia pun berharap para driver ojol lebih menyadari pentingnya memiliki wadah asosiasi yang dapat melindungi mereka.

“Harapannya semoga driver bisa menyadari bahwasanya pentingnya mereka memiliki wadah asosiasi yang bisa menjadi payung bagi mereka, memberikan kenyamanan, dan ketenangan selama mereka bekerja menggunakan aplikasi,” tandas Fandy.

BACA JUGA: Ngaku Iseng, Manajer Ojol di Klaten Lakukan Order Fiktif ke Kompetitor: 11 Kali dalam Sehari

Sementara itu, Team Lawyer LMA Law Office, Setya Wendi Kiarna, menambahkan, saat ini banyak penumpang ojek online yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, hingga memiliki niat jahat kepada driver.

Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi driver yang seorang diri untuk berbuat kejahatan. Sehingga, posisi driver menjadi terancam dan mendapat permasalahan hukum.

“Nah, itu yang perlu kami wadahi di mana kami selalu support untuk rekan driver agar selalu bekerja sesuai SOP. Dan ketika ada permasalahan hukum kami siap membantu dan mem-backup,” imbuhnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp