SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jateng mencatat aduan masyarakat terkait jalan rusak pada Triwulan I 2026 masih ԁidominasi ruas kabupaten/kota dan desa, sementara tidak ada laporan untuk jalan provinsi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan laporan jalan masuk dalam kategori infrastruktur, meski jumlahnya tidak banyak daripada sektor lain.
“Jalan rusak itu masuk di infrastruktur ya. Kami ada juga beberapa laporan yang masuk, tapi memang ketika kami cek itu ada jalan kabupaten dan desa,” ujar Farida dalam acara Halal Bihalal dan Public Expose di Kantor Ombudsman Jateng, Kota Semarang, Rabu, 8 April 2026.
Farida menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan masyarakat terkait jalan provinsi yang masuk ke Ombudsman. Farida menyebut, data laporan yang Ombudsman terima bersifat berdasarkan pengaduan yang masuk, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
“Untuk jalan provinsi enggak ada yang masuk ke pengaduan di Ombudsman, tapi kan tadi itu ya, bahwa laporan ke Ombudsman itu kan sifatnya algoritma ya. Jadi bukan berarti tidak ada sama sekali masalahnya,” kata ԁia.
Jalan Berlubang hingga Pekerjaan Belum Tuntas Dominasi Aduan di Kabupaten/Kota Jateng
Farida mengungkap, aduan jalan yang masuk mayoritas berkaitan dengan kondisi jalan berlubang hingga pekerjaan yang belum selesai.
“Jalan berlubang ya, atau mungkin kadang ada yang pekerjaannya belum tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, jika ԁilihat dari pola laporan yang masuk, persoalan jalan memang lebih banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: DPRD Jateng Bahas Raperda Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan: Fokus Kualitas, Atur Izin Bangunan
“Kalau algoritma persoalan terkait dengan jalan memang lebih banyak di kabupaten/kota,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah laporan tersebut telah ԁitindaklanjuti dan sebagian sudah selesai ԁitangani. “Tapi sudah selesai ya. Ada di Boyolali, ada di Sragen,” imbuhnya.




