SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang masih menyelidiki ormas yang disebut melakukan pungli ke pedagang kali lima (PKL) di Pleburan, belum lama ini.
Sebelumnya, belasan PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur mengadu menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh preman yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (ormas). Para PKL diminta membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan, dengan ancaman diusir jika menolak.
Pengaduan itu para PKL sampaikan kepada Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung PWI Jawa Tengah. Pungutan tersebut terjadi di kawasan Pleburan, Kota Semarang.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyebut pungli tersebut masih berupa aduan. Sehingga, pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
“Masih aduan, jadi dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian,” ungkap Agung via WhatsApp, Sabtu, 31 Januari 2026.
Hingga kini, Agung tak mau membeberkan siapa sosok ormas dan berapa jumlah orang yang tengah polisi periksa. “Penyelidikan bersifat rahasia,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Agung memastikan Polsek Semarang Selatan akan melakukan patroli di kawasan Pleburan agar pungli tak terjadi lagi.
“Patroli tentu wilayah Polsek Semarang Selatan tingkatkan,” pungkasnya,
Tim Advokasi PKL Beberkan Belum Ada Pemeriksaan dari Saksi Korban PKL Pleburan
Terpisah, Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Petir, menyebut hingga kini belum ada saksi korban dari PKL Pleburan yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Zainal mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan terkait pengaduan dugaan pungli oleh oknum ormas terhadap PKL. Namun, proses pemeriksaan saksi korban disebut belum berjalan.
“Sudah ada pemberitahuan bahwa pengaduan dari Paguyuban PKL Pleburan yang diancam, kemudian diperas dan pungli itu sudah ada surat pemberitahuannya. Jadi sekarang nunggu panggilan,” kata Zainal saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Sabtu, 31 Januari 2026.





