Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya

×

Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Polisi Pemalang | penipuan arisan online japo | tiket palsu piala dunia
Ilustrasi seorang penipu. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ahli hukum Universitas Sultan Agung Semarang, Widhi Handoko, menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan oleh bandar arisan online “Jatuh Tempo” (Japo), Yudhian Prasetyamukti, di Semarang, Jawa Tengah, seharusnya masuk ranah hukum perdata.

“Seharusnya (kasus dugaan penipuan arisan online Japo) masuk perdata murni, bukan pidana,” ujar Widhi saat menuturkan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang di PN Semarang, Selasa, 26 September 2023.

BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Menurut Widhi, dalam arisan yang pesertanya puluhan orang tersebut terdapat suatu perikatan yang telah mereka sepakati, baik lisan maupun tertulis.

Ia pun menuturkan bahwa terdakwa yang tidak bisa memenuhi kewajibannya lantaran suatu hal usai sempat membayarkan jatah arisan para pesertanya itu merupakan sebuah bentuk wanprestasi.

BACA JUGA: Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

“Kalau hukum selalu diarahkan ke pidana bisa kacau negeri ini,” imbuhnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.

Meskipun demikian, lanjut Widhi, kasus wanprestasi bisa mengarah ke pidana jika di dalamnya bisa terbuktikan adanya tindak penggelapan ataupun pemalsuan.

BACA JUGA: Resmi Tertahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online

Selain itu, Widhi juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan penipuan arisan online ini semestinya berlangsung secara hukum perdata.

Sebagai informasi, sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti beroleh dakwaan melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo). Menurut dugaan, kerugian para peserta arisan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

BACA JUGA: Oknum ASN Bapenda Jateng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo, Begini Hasil Penyelidikannya

Tak ingin tinggal diam, sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan pun melaporkan Yudhian ke pihak kepolisian. Hingga saat ini sidang lanjutan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp