BACA JUGA: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Menanti Putusan Hakim
Ketiga, ia merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang Mahkamah Agung terbitkan. Menurutnya, perbedaan jumlah utang tidak menggugurkan permohonan PKPU selama terpenuhi unsur dasar. Yakni adanya kreditor lebih dari satu dan utang yang telah jatuh tempo namun tidak di bayar.
Pihak Bukalapak menegaskan bahwa ketiga poin yang di sampaikan ahli mencerminkan fakta konkret dalam perkara ini. Bukalapak mengklaim bahwa Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp6,4 miliar yang berasal dari Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017 terkait pembangunan ruang kantor di Gedung One Belpark.
Proyek tersebut tidak Harmas selesaikan, meski pembayaran telah Bukalapak lakukan. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga telah berlangsung pada 20 Desember 2024 dan di sertai pemberitahuan resmi kepada Harmas pada Januari 2025.
Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali somasi pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021. Namun tidak ada respons oleh pihak Harmas.
BACA JUGA: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Menanti Putusan Hakim
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepastian hak.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti kami menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum terpenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Kurnia.
(*)
Editor: Farah Nazila