SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Ia memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding sejak penetapan keputusan itu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut pengajuan banding Aipda Robig sebagai sebuah ironi.
Menurut Theo, langkah itu menunjukkan kesan bahwa Aipda Robig tidak merasa bersalah atas tindakan yang telah merenggut nyawa Gamma.
BACA JUGA: Video Sidang Etik Aipda Robig Hadirkan Korban Penembakan yang Selamat
“Robig telah ditetapkan sebagai pelanggar kode etik polisi. Artinya dari institusi dia sudah bukan lagi anggota polisi. Yang jadi permasalahan adalah ketika dia melakukan banding, masih ada kesan dia tidak merasa bersalah,” kata Theo saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 11 Desember 2024.
Theo menjelaskan bahwa pengajuan banding adalah hak seorang teradu dalam persidangan. Namun, ia menilai langkah tersebut mengindikasikan bahwa pelaku tidak merasa bersalah atau tidak menyesali tindakannya.
Dalam kasus ini, ia menganggap Aipda Robig tidak menunjukkan rasa bersalah atas insiden penembakan sepeda motor yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya pada Minggu, 24 November 2024 dini hari, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Meskipun dalam sidang kode etik dia bersalah, dia bilang tidak bersalah dengan mengajukan banding. Ini menjadi sebuah kekhawatiran karena artinya Robig ini masih punya rasa bahwa dia tidak akan kena hukuman,” tekan Theo.
Juga melakukan pembelaan selama persidangan
Lebih jauh, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, menambahkan bahwa selain banding, Aipda Robig juga melakukan pembelaan selama persidangan.