SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan berinisial M (30) yang menyeret oknum anggota Polri aktif kini menjadi perhatian publik setelah mendapat pendampingan hukum dari Tim Hotman 911. Korban dugaan kuat mengalami penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikis selama hampir dua tahun.
Melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, tim kuasa hukum Hotman Paris mengungkap hubungan korban dengan terduga pelaku bermula dari perkenalan pada 2023 melalui seorang teman.
Saat itu, pelaku disebut menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian dan mengaku hanya seorang duda serta warga sipil.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911 juga menyebut korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu sejak awal berkenalan. Selain itu, korban dugaan kuat mengalami penganiayaan, penyekapan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan seksual menyimpang selama bersama pelaku.
Merespons kasus yang viral tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan terhadap oknum anggota berinisial Aiptu N.
“Perlu saya sampaikan sehubungan dengan pemberitaan yang viral dalam hal ini ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA: Isi Empat Jabatan Strategis Pemkab, 20 Calon Pejabat Eselon II Blora Jalani Asesmen di Mabes Polri
Heru menuturkan, sesaat setelah pihaknya menerima informasi, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan anggota yang bersangkutan.
“Dari Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum anggota Polres Tegal Kota yang berinisial N. Sudah terlaksana pengamanan, kemudian pemeriksaan dan sudah terlaksana penahanan,” tutur Heru.
Penanganan Etik di Bidpropam, Bareskrim Tangani Dugaan Pidana
Heru menjelaskan, proses yang kini berjalan terbagi menjadi dua jalur. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri ditangani Bidpropam Polda Jawa Tengah, sedangkan proses pidananya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
“Terkait Bidpropam itu terkait dengan kode etik. Kemudian terkait dengan tindak pidananya, pelaporan ini dilaporkan di Bareskrim sehingga tindak lanjut penyidikannya nanti kita menunggu dari penyidik Bareskrim,” jelas Heru.
Perihal dugaan penyekapan yang viral di media sosial, Heru enggan mengomentari substansi perkara.
Menurutnya, seluruh materi penyidikan berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri.
“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau dari Bareskrim ya, karena kita tidak menangani terkait hal itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polres Tegal Kota hanya membantu melakukan identifikasi terhadap anggota yang dugaan kuat terlibat sebelum akhirnya Bidpropam mengambil alih penanganan.
“Kita hanya kemarin membantu untuk melakukan identifikasi terhadap oknum itu, kemudian memang benar ada yang berinisial itu. Kita dalami, kemudian dari Bidpropam langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan upaya penegakan hukum baik terhadap pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel Polri,” katanya.
Pengamanan Sejak Kamis Malam, Aiptu N Bertugas di Polsek Tegal Selatan
Heru mengungkap, pengamanan Aiptu N pada Kamis malam, 2 Juli 2026, tidak lama setelah laporan korban masuk ke Bareskrim Polri.
“Diamankan tadi malam hari Kamis tanggal 2 Juli 2026. Jadi langsung dari Polda Jawa Tengah bergerak cepat untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap personel tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan identitas anggota yang polisi amankan berinisial N dengan pangkat Aiptu.
“Inisial N ya,” ucapnya.
BACA JUGA: Blora Masuk Top 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Komitmen Inovasi Pelayanan Publik
Perihal penugasan terakhir anggota tersebut, Heru menyebut Aiptu N berdinas di Polres Tegal Kota dan bertugas di Polsek Tegal Selatan.
“Pangkatnya Aiptu. Terakhir berdinas di Polres Tegal Kota, Polsek Tegal Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Tim Hotman 911, korban M dugaan kuat mengalami kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga dugaan eksploitasi selama kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut kini dalam proses oleh Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani proses pemeriksaan etik terhadap Aiptu N. (*)
Editor: Farah Nazila





