SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan berinisial M (30) yang menyeret oknum anggota Polri aktif kini menjadi perhatian publik setelah mendapat pendampingan hukum dari Tim Hotman 911. Korban dugaan kuat mengalami penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikis selama hampir dua tahun.
Melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, tim kuasa hukum Hotman Paris mengungkap hubungan korban dengan terduga pelaku bermula dari perkenalan pada 2023 melalui seorang teman.
Saat itu, pelaku disebut menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian dan mengaku hanya seorang duda serta warga sipil.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911 juga menyebut korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu sejak awal berkenalan. Selain itu, korban dugaan kuat mengalami penganiayaan, penyekapan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan seksual menyimpang selama bersama pelaku.
Merespons kasus yang viral tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan terhadap oknum anggota berinisial Aiptu N.
“Perlu saya sampaikan sehubungan dengan pemberitaan yang viral dalam hal ini ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA: Isi Empat Jabatan Strategis Pemkab, 20 Calon Pejabat Eselon II Blora Jalani Asesmen di Mabes Polri
Heru menuturkan, sesaat setelah pihaknya menerima informasi, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan anggota yang bersangkutan.
“Dari Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum anggota Polres Tegal Kota yang berinisial N. Sudah terlaksana pengamanan, kemudian pemeriksaan dan sudah terlaksana penahanan,” tutur Heru.
Penanganan Etik di Bidpropam, Bareskrim Tangani Dugaan Pidana
Heru menjelaskan, proses yang kini berjalan terbagi menjadi dua jalur. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri ditangani Bidpropam Polda Jawa Tengah, sedangkan proses pidananya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.





