Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

AJI Mataram Kecam Perwira Polda NTB Ancam Jurnalis Gunakan UU KUHP

×

AJI Mataram Kecam Perwira Polda NTB Ancam Jurnalis Gunakan UU KUHP

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli. (Dewan Pers)

MATARAM, 10/12 (beritajateng.tv) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyesalkan sikap perwira pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma pada Rabu (7/12/2022).

Selain intimidasi dengan kata-kata, korban juga diancam dipidanakan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Jurnalis tersebut sebelumnya menulis terkait dugaan fee mengalir ke oknum penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal. Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Polda NTB terhadap Mugni Ilma. Apalagi ini adalah kejadian ketiga  dialami Mugni yang berkaitan dengan pemberitaan di lingkungan Kepolisian di NTB.

Dalam kasus dugaan fee yang diterima oknum penyidik, dipastikan berita pertama telah cover both side. Bahkan berita kedua memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

“Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Intimidasi yang dilakukan oleh oknum perwira berpangkap Kompol dan penyidik Dirkrimsus Polda NTB terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Karena hal itu masuk dalam kategori perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cem mengecam sikap arogansi perwira yang menjabat Kasubdit pada Ditreskrimsus Polda NTB tersebut. Karena dengan intimidasi secara verbal, bahkan menyebut  ancaman memenjarakan jurnalis ntbsatu.com dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Padahal UU tersebut baru saja disahkan dan akan belum berlaku efektif setelah tiga tahun.

“Kami melihat KUHP ini baru disahkan saja sudah dijadikan alat untuk intimidasi. Tentu ini jadi preseden buruk bagi Polri karena kewenangan yang dimiliki dimanfaatkan untuk menggunakan  Undang Undang, padahal belum berlaku efektif,” sesalnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan