“Sehingga, kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 adalah 27,48 persen atau Rp569.753. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2024 itu Rp2.036.946 menjadi Rp2.596.700,” akunya.
Jika terkabul, UMK Kota Semarang sentuh Rp4 juta
Dengan rumus itu, maka Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.135.412 atau naik sebesar Rp891.443.
Berlanjut Kabupaten Demak sebesar Rp3.520.024 atau naik sebesar Rp758.788. Kemudian Kendal sebesar Rp3.331.783 atau naik sebesar Rp718.210.
Adapun kabupaten/kota terkecil ialah Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri, masing- masing sebesar Rp2.598.049 atau naik sebesar Rp560.044 dan Rp2.610.153 atau naik sebesar Rp562.653.
Bagi Aulia, kenaikan itu cukup masuk akal. Meskipun pada UMP 2024 terjadi gugatan oleh Apindo, namun Aulia menegaskan gugatan itu tak terkabul.
BACA JUGA: Video Hendi Tanggapi Perbandingan UMK Semarang dengan Surabaya dan Jakarta
“Walaupun digugat, tapo kami selalu mendampingi beliau dalam gugatan di PTUN dan ketika menang, pengusaha lewat Apindo melakukan kasasi di Surabaya. Kita pun mengawal,” terang Aulia.
Lebih lanjut, Aulia menyebut rumusan yang ia tawarkan tak melanggar PP 51/23.
“Intinya yang saya sampaikan kepada Pak Pj Gubernur tidak melanggar aturan undang-undang. Konse yang kami berikan itu adalah konsep terobosan yang tidak melanggar, faktanya ketika Apindo gugat pun kita menang,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi