“Nilai alfa itu berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023. Adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja pada periode itu menyebabkan variabel alfa di Jateng tertinggi yakni 0,30,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat mendapat upah lebih besar dari UMP,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169. Kabarnya, angka tersebut naik sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.812.935.
UMP Jawa Tengah tercatat menjadi yang terendah nasional pada tahun 2023. Kota Semarang menjadi wilayah tertinggi dengan UMK senilai Rp 3.060.349. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara dengan UMK terendah yakni Rp1.958.170.(*)
Editor: Farah Nazila