Hukum & Kriminal

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Dosen Untag, Dijerat Pasal Kelalaian-Tak Beri Pertolongan

×

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Dosen Untag, Dijerat Pasal Kelalaian-Tak Beri Pertolongan

Sebarkan artikel ini
AKBP Basuki Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Minggu, 21 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Artanto menyebut banding AKBP Basuki akan dikirimkan ke Mabes Polri jika ia telah menyerahkannya ke Bid Propam Polda Jawa Tengah.

“Kalau AKBP B ini sedang menunggu memori banding dari Propam. Jadi kalau memori banding itu sudah serahkan ke Propam, kami akan segera kirimkan ke Mabes Polri, karena yang menindaklanjuti kalau ada banding dari Pamen adalah Mabes Polri khususnya dari Divisi Propam Polri,” jelas Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA: Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan

Kendati begitu, Artanto membenarkan pengajuan banding yang akan Basuki lakukan memiliki tenggat waktu.

“Ya, ada waktunya namun ini kami memberikan waktu peluang bagi yang bersangkutan untuk segera menyiapkan,” terang Artanto.

Dalam kesempatan itu, Artanto pun membenarkan status AKBP Basuki belum juga naik menjadi tersangka.

“Kami dalam waktu dekat penyidik sedang mengkonstruksi permasalahan dan kasusnya pasal pidana yang mana bisa dikenakan dan kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan