Artanto menyebut banding AKBP Basuki akan dikirimkan ke Mabes Polri jika ia telah menyerahkannya ke Bid Propam Polda Jawa Tengah.
“Kalau AKBP B ini sedang menunggu memori banding dari Propam. Jadi kalau memori banding itu sudah serahkan ke Propam, kami akan segera kirimkan ke Mabes Polri, karena yang menindaklanjuti kalau ada banding dari Pamen adalah Mabes Polri khususnya dari Divisi Propam Polri,” jelas Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
BACA JUGA: Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan
Kendati begitu, Artanto membenarkan pengajuan banding yang akan Basuki lakukan memiliki tenggat waktu.
“Ya, ada waktunya namun ini kami memberikan waktu peluang bagi yang bersangkutan untuk segera menyiapkan,” terang Artanto.
Dalam kesempatan itu, Artanto pun membenarkan status AKBP Basuki belum juga naik menjadi tersangka.
“Kami dalam waktu dekat penyidik sedang mengkonstruksi permasalahan dan kasusnya pasal pidana yang mana bisa dikenakan dan kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi












