Jateng

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

×

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Masa Sidang DPRD
Suasana penutupan masa sidang tahun 2024/2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 15 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masa sidang tahun 2024/2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi ditutup pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 15 September 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mengungkap ada 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah digagas pada masa sidang sebelumnya.

“Fungsi DPRD itu kan ada fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting. Tadi kami sudah sampaikan ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, dari fungsi legislasi kami sudah 19 Propemperda. Ada beberapa yang sudah kami proses ya, sambil juga nunggu evaluasi dari Kemendagri dan kajian gubernur,” ujar Setya.

Selain fungsi legislasi, DPRD Jawa Tengah juga menekankan kinerja pengawasan terhadap jalannya program di daerah. Setya menyebut, aduan masyarakat tetap menjadi perhatian dewan untuk ditindaklanjuti lewat alat kelengkapan yang ada.

“Di fungsi-fungsi pengawasan tentu kami menggunakan alat-alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan pengawasan yang ada di seluruh Provinsi Jawa Tengah, termasuk di dalamnya adalah kita menerima aduan-aduan dan tentu menindaklanjuti,” lanjut dia.

BACA JUGA: Mahasiswa Kritik Gaya Hidup Mewah Pejabat, DPRD Jateng Setuju Harus Jadi Teladan

Sementara pada fungsi penganggaran, kata Setya, DPRD Jawa Tengah bersama eksekutif telah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Menurutnya, pembahasan itu menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di fungsi penganggaran kami sudah membahas bareng-bareng dengan tim anggaran dari eksekutif untuk untuk anggaran perubahan. Terakhir kemarin kami menyampaikan hasil evaluasi dari Kemendagri dan hari ini kami laporkan untuk kemudian bisa ada tindak lanjut,” jelasnya.

Ia berharap percepatan bisa berjalan setelah paripurna ini agar APBD Perubahan 2025 segera berdampak pada masyarakat.

“Kami berharap pascasidang paripurna hari ini nanti ada percepatan untuk pelaksanaan APBD Perubahan, sehingga prioritas-prioritas yang telah Gubernur tetapkan menunjang visi-misinya bisa segera untuk terealisasikan. Termasuk juga program-program prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Masih ada yang berproses di Kemendagri, raperda Tata Kelola BUMD tertolak

Dalam kesempatan itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih berproses di tingkat pusat.

“Tadi Pak Saleh sampaikan ada berapa tadi ya? Ada delapan, masih ada lima [yang berproses], kemudian juga ada beberapa yang ditolak. Nanti rinciannya ada ya di Sekretariat DPRD,” kata Setya.

Salah satu Raperda yang tertolak adalah mengenai Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Alasannya, ia menuturkan, aturan itu sudah tercakup dalam masing-masing peraturan perseroan.

“Raperda yang tertolak itu tata kelola BUMD, karena sudah teratur dalam masing-masing Perseroan,” pungkas Setya.

BACA JUGA: Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Capai Puluhan Juta, Ketua DPRD Sumanto: Akan Ada Evaluasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan APBD Perubahan 2025 lebih banyak terarahkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 terkait efisiensi.

“Kalau APBD Perubahan di 2025 itu sebetulnya lebih banyak kami mengesahkan pada saat kami perkada menindaklanjuti inpres 1 terkait dengan efisiensi, jadi lebih banyak itu,” ujar Sumarno.

Sumarno menjelaskan, penataan ulang anggaran sudah berlangsung sejak awal tahun dengan mengalihkan sejumlah pos untuk belanja infrastruktur, pendidikan, hingga sosial.

“Sudah banyak yang kami alihkan untuk belanja infrastruktur, pengairan, sekolahan, panti dan sebagainya. Jadi di perubahan ini sebetulnya enggak banyak yang kita lakukan, tapi lebih apa yang kemarin sudah kami adakan, kami minta persetujuan dari teman-teman DPRD untuk menjadi Raperda APBD Perubahan 2025,” jelasnya.

Soal Perda APBD Perubahan 2025

Sumarno menambahkan, setelah melalui evaluasi, Perda APBD Perubahan 2025 sudah Gubernur tetapkan dan bisa berjalan.

“Kemarin setelah evaluasi sudah kami tindaklanjuti, sudah kami diskusikan dengan teman-teman DPRD dan sudah Pak Gubernur tetapkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2025. Kami sudah bisa melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumarno mengingatkan agar seluruh kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Perubahan berjalan sesuai jadwal. Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu agar manfaat anggaran benar-benar masyarakat rasakan.

BACA JUGA: DPRD Jateng Terima Audiensi Ormas GJL: Desak Rembug Nasional hingga Minta Perda Pertanahan

“Tentu saja kami menyampaikan kepada teman-teman, evaluasi yang sudah kita lakukan sekarang sampai di mana dan kita juga sudah rakor pos dan tentu saja kita berharap kegiatan-kegiatan nanti juga bisa sesuaikan dan tidak mepet-mepet di akhir tahun,” ujarnya.

Menurut Sumarno, keterlambatan realisasi anggaran berpotensi merugikan publik, bukan hanya dari sisi uang, tetapi juga dari manfaat yang seharusnya bisa segera masyarakat terima.

“Dan kami selalu memonitor untuk pengadaan barang dan jasa jangan sampai melampaui tahun anggaran ya. Karena kalau sudah lewat tahun anggaran dan sebagainya, kami bukan masalah rugi uang, tapi rugi manfaat yang menjadi masalah. Jadi barang itu tidak segera bisa kita manfaatkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp