Hukum & Kriminal

Jadwal Operasi Patuh Candi, Polisi Sasar Pengendara Lawan Arah hingga ‘Cengtri’!

×

Jadwal Operasi Patuh Candi, Polisi Sasar Pengendara Lawan Arah hingga ‘Cengtri’!

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 26 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 26 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Derah (Polda) Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi selama 14 hari tersebut, polisi memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Di antaranya seperti melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan, operasi kali ini mengedepankan penegakan hukum yang lebih persuasif. Tentu tetap menyasar pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Operasi Patuh Candi 2026 dengan operasi skala besar. Fokusnya penegakan hukum yang lebih bersifat persuasif. Khususnya terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” ucap Aldian saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 26 Oktober 2026.

BACA JUGA: Kasus Iwan Boedi Kembali Diusut, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolda Jateng: Semoga Pelaku Cepat Tertangkap

Aldian mencontohkan, melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas menjadi pelanggaran yang mendapat perhatian khusus. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan pelanggarnya, tetapi juga pengguna jalan lain yang sudah tertib berlalu lintas.

“Contoh melawan arus ini kan sangat membahayakan, ini forbidden diterjang gitu kan terobos traffic light,” katanya.

Selain dua pelanggaran tersebut, polisi juga menyasar pengendara yang berboncengan tiga serta penggunaan knalpot brong.

Aldian bilang, penggunaan knalpot brong turut menjadi perhatian karena berpotensi memicu konflik antarkelompok masyarakat.

BACA JUGA: Empat Tahun Tak Terungkap, Kapolda Jateng Bakal Cek Kasus Kematian ASN Semarang Iwan Budi

Karena itu, dia mengatakan, penindakan akan lebih mengarah pada pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan maupun ketertiban masyarakat.

“Salah satu yang menyebabkan atau pemicu terjadinya konflik kelompok-kelompok masyarakat itu juga jadi sasaran kita,” katanya.

Meski demikian, Aldian mengatakan, pendekatan berbeda akan polisi terapkan terhadap pelanggaran administrati. Di antaranya seperti pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat pemeriksaan.