HeadlineHukum & Kriminal

Akhirnya Tertangkap, Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD Semarang Hingga Tewas Ternyata Pamannya Sendiri

×

Akhirnya Tertangkap, Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD Semarang Hingga Tewas Ternyata Pamannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang berhasil meringkus AY (22). AY sendiri adalah pelaku kekerasan seksual yang merupakan paman dari korban, anak perempuan berusia 7 tahun yang tewas di Sawah Besar Semarang.

Dugaan kekerasan seksual pada anak berusia 7 tahun di Sawah Besar Semarang pertama kali terkuak ketika polisi menemukan luka pada daerah kemaluan dan dubur korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengonfirmasi bahwa AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Bocah SD Semarang Tewas Korban Kekerasan Seksual, Tinggal Serumah dengan Sosok Ini

“Tersangka adalah paman dari korban dan berusia 22 tahun. Mereka tinggal dalam satu rumah bersama dengan orang tua korban dan nenek korban. AY tertangkap tak lama setelah peristiwa tersebut, saat sedang mengurus pemakaman korban,” ungkap AKBP Donny, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah tim Identifikasi Fisik (Inafis) menerima laporan tentang kematian yang tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada tanggal 17 Oktober 2023. Tim medis menemukan luka pada daerah kemaluan dan dubur korban.

“Kami menemukan bahwa anak ini meninggal dengan kondisi yang tidak wajar, terdapat luka pada daerah kemaluan dan duburnya,” jelasnya.

Tersangka lakukan kekerasan seksual pada korban anak SD berkali-kali

Polisi segera mengamankan kedua orang tua korban serta tersangka. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa paman korban telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berkali-kali.

Lebih lanjut, AKBP Donny menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki luka pada daerah kemaluan dan lecet pada dubur.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul ini sejak bulan Agustus 2023 hingga Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu. Akibat pemerkosaan terakhir, korban merasa sakit karena selain itu, korban juga mengidap penyakit TBC yang menyebar hingga ke otaknya,” tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB

Pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali dan biasanya tersangka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Atas kejahatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. AY kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kami mendakwa tersangka dengan pasal pencabulan terhadap anak karena belum dapat dipastikan apakah kematian korban berkaitan dengan pemerkosaan, mengingat korban juga menderita penyakit TBC,” tandas AKBP Donny. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp