Adapun secara detail penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Marabunta Resto dan Hollywings Semarang. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan kepada 10 orang yang merupakan manajemen dari dua cafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe. (Ak/El)
Akibat Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Semarang Disegel
Elly Amaliyah2 min baca





