“Kepada teman-teman semua semoga kita bisa saling tetap menguatkan bisa saling bersolidaritas saling mendukung satu sama lain dan juga kami berharap kejadian-kejadian peristiwa dan tragedi seperti ini sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Terkait proses hukum, ia menanggapi informasi bahwa penanganan kasus berpotensi masuk ke ranah militer. Namun, pihaknya tetap mendorong agar kasus tersebut diadili di peradilan umum.
“Kalau kami tetap menuntut proses di pengadilan umum. Kenapa itu lebih pas untuk di peradilan umum? Karena melihat faktor-faktor yang mungkin bisa terjadi. Karena kita enggak tahu sistem peradilan militer itu seperti apa, entah itu mungkin bisa jadi lebih tertutup atau bagaimana,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui tidak mendalami perbandingan sistem peradilan militer, namun tetap konsisten pada tuntutan utama. “Tapi kita ya tetap mengusahakan, tetap menuntut kalau peristiwa itu prosesnya di pengadilan umum,” tegas Aldo.
Sementara itu, perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut kini terlimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pelimpahan ini menandai adanya keterlibatan unsur militer dalam penanganan kasus, sehingga proses hukum selanjutnya berpotensi berjalan di lingkungan peradilan militer. Hal ini memicu kekhawatiran sejumlah aktivis, termasuk peserta Aksi Kamisan Semarang, terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Aksi Kamisan pun menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar penanganan kasus tetap terbuka dan pelaku kekerasan terhadap aktivis dapat teradili secara adil di pengadilan umum. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





