SOLO, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyebut perlu adanya regulasi terkait penjualan daging anjing yang hingga saat ini masih menjadi polemik oleh berbagai pihak.
“Seharusnya ada regulasi, selama tidak ada regulasi kan kami nggak bisa melarang,” ujar Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, di Solo, beberapa waktu yang lalu.
Meski belum bisa melarang, pihaknya berupaya menjaga agar pedagang menjelaskan makanan yang mereka jual melalui tulisan di setiap warung mereka.
BACA JUGA: Satu Anjing Selundupan Truk ke Solo Raya Terindikasi Rabies, Petugas dan Relawan Lakukan Vaksinasi
“Sekarang sudah nggak ada tulisan sate guk-guk, sate jamu. Mestinya pedagang akan menyampaikan dagingnya itu. Seperti di Pasar Gede jual daging babi, jelas bahwa dia jual itu, kalau sate jamu itu nggak boleh, membohongi namanya,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebut, saat ini penjualan daging anjing tidaklah seperti dahulu yang tersebar di banyak tempat.
“Saya lihat dulu tempatnya ting telecek (tersebar). Sekarang tempatnya ini nggak seperti dulu, 5-10 tahun lalu. Kami menjaga supaya pedagang tidak membabi buta seperti itu,” katanya.
Upaya Pemkot Surakarta hindari munculnya penyakit dari konsumsi daging anjing
Mengenai upaya Pemkot Surakarta untuk menghindari penyakit yang berasal dari mengonsumsi daging anjing, menurutnya perlu ada pendeteksian oleh instansi terkait.
“Seperti anjing, kambing, sapi harus dideteksi semua,” ucapnya.