BACA JUGA: Terumumkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Ungkap Alasan Tak Hadiri Deklarasi
“Saya akan mengikuti mekanisme yang ada (cuti untuk ikut kontestasi Pemilihan Presiden 2023),” ucapnya.
Aturan kepala daerah wajib cuti tersebut termaktub dalam PKPU 19/2023 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Pada Pasal 15 terdapat penjelasan pejabat daerah yang dicalonkan di Pilpres harus cuti. Sedangkan yang memberikan persetujuan cuti itu adalah Presiden.
BACA JUGA: Ratusan Santri di Blora Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sementara itu, meski sudah ada pengumuman cawapres tersebut, Gibran memastikan akan merampungkan pekerjaan sebagai Wali Kota Surakarta, termasuk pembangunan di Kota Solo.
“InsyaAllah lanjut, aku tak ngawal terus,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi