SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng agar menyalurkan dana hibah dengan tepat sasaran.
Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng menegaskan bahwa Dewan Adat sah mewakili Keraton Surakarta secara hukum. Hal itu, kata Gusti Moeng, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai pemilik, jadi subjek hukumlah. Kami datang ke [DPRD] sini, nanti kami juga akan ke Pak Gubernur, untuk menyampaikan ini, supaya dalam penyampaian anggaran itu tidak salah sasaran,” ungkap Gusti Moeng saat beritajateng.tv jumpai usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis, 17 Juli 2025.
Gusti Moeng mengungkap, pada 2016 silam pihaknya mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp1,6 miliar per tahun. Adapun dana hibah itu tertuju untuk menggaji sebanyak 500 lebih abdi dalem di Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dalam kesempatan itu, Gusti Moeng juga mengungkap adanya keluh kesah dari abdi dalem perihal penyaluran dana hibah yang menurutnya tak tepat sasaran itu.
“Ya, kalau itu kan kami tetap menggaji [abdi dalem]. Jadi abdi dalem itu ya cuma berkeluh kesahnya, ‘Ini pemerintah kok keliru? kok kasihnya ke Sinuwun?’ gitu loh. Jangan sampai ini salah juga, kalau salah kan Sinuwun juga kena hukum,” tegas dia.