Jateng

Akui Tak Terima Sejak 2017, LDA Keraton Surakarta Minta Pemprov Jateng Salurkan Dana Hibah Rp1,6 M Tepat Sasaran

×

Akui Tak Terima Sejak 2017, LDA Keraton Surakarta Minta Pemprov Jateng Salurkan Dana Hibah Rp1,6 M Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
LDA Keraton Surakarta
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng, saat beritajateng.tv jumpai usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis, 17 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng agar menyalurkan dana hibah dengan tepat sasaran.

Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng menegaskan bahwa Dewan Adat sah mewakili Keraton Surakarta secara hukum. Hal itu, kata Gusti Moeng, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai pemilik, jadi subjek hukumlah. Kami datang ke [DPRD] sini, nanti kami juga akan ke Pak Gubernur, untuk menyampaikan ini, supaya dalam penyampaian anggaran itu tidak salah sasaran,” ungkap Gusti Moeng saat beritajateng.tv jumpai usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA: Sangkal Tabrak Lari, Begini Kronologi Mobil Putra Mahkota Keraton Solo Tubruk Pemotor di Gladak Surakarta

Gusti Moeng mengungkap, pada 2016 silam pihaknya mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp1,6 miliar per tahun. Adapun dana hibah itu tertuju untuk menggaji sebanyak 500 lebih abdi dalem di Keraton Surakarta Hadiningrat.

Dalam kesempatan itu, Gusti Moeng juga mengungkap adanya keluh kesah dari abdi dalem perihal penyaluran dana hibah yang menurutnya tak tepat sasaran itu.

“Ya, kalau itu kan kami tetap menggaji [abdi dalem]. Jadi abdi dalem itu ya cuma berkeluh kesahnya, ‘Ini pemerintah kok keliru? kok kasihnya ke Sinuwun?’ gitu loh. Jangan sampai ini salah juga, kalau salah kan Sinuwun juga kena hukum,” tegas dia.

Akui tak terima sejak 2017, Gusti Moeng sebut dana hibah masuk ke rekening pribadi Sinuwun PB XIII

Lebih lanjut, Gusti Moeng menjelaskan Lembaga Dewan Adat sebagai badan hukum resmi itu telah mendapat pengakuan dalam putusan Mahkamah Agung sejak Desember 2023 dan berlaku pada 8 Agustus 2024.

Dengan dasar hukum itu, ia meminta agar Pemprov Jawa Tengah tak lagi menyalurkan hibah ke rekening pribadi Sinuwun Pakubuwono XIII, melainkan melalui lembaga yang sah.