SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng agar menyalurkan dana hibah dengan tepat sasaran.
Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng menegaskan bahwa Dewan Adat sah mewakili Keraton Surakarta secara hukum. Hal itu, kata Gusti Moeng, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai pemilik, jadi subjek hukumlah. Kami datang ke [DPRD] sini, nanti kami juga akan ke Pak Gubernur, untuk menyampaikan ini, supaya dalam penyampaian anggaran itu tidak salah sasaran,” ungkap Gusti Moeng saat beritajateng.tv jumpai usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis, 17 Juli 2025.
Gusti Moeng mengungkap, pada 2016 silam pihaknya mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp1,6 miliar per tahun. Adapun dana hibah itu tertuju untuk menggaji sebanyak 500 lebih abdi dalem di Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dalam kesempatan itu, Gusti Moeng juga mengungkap adanya keluh kesah dari abdi dalem perihal penyaluran dana hibah yang menurutnya tak tepat sasaran itu.
“Ya, kalau itu kan kami tetap menggaji [abdi dalem]. Jadi abdi dalem itu ya cuma berkeluh kesahnya, ‘Ini pemerintah kok keliru? kok kasihnya ke Sinuwun?’ gitu loh. Jangan sampai ini salah juga, kalau salah kan Sinuwun juga kena hukum,” tegas dia.
Akui tak terima sejak 2017, Gusti Moeng sebut dana hibah masuk ke rekening pribadi Sinuwun PB XIII
Lebih lanjut, Gusti Moeng menjelaskan Lembaga Dewan Adat sebagai badan hukum resmi itu telah mendapat pengakuan dalam putusan Mahkamah Agung sejak Desember 2023 dan berlaku pada 8 Agustus 2024.
Dengan dasar hukum itu, ia meminta agar Pemprov Jawa Tengah tak lagi menyalurkan hibah ke rekening pribadi Sinuwun Pakubuwono XIII, melainkan melalui lembaga yang sah.
“Tahun 2016 kami mengajukan proposal. Saya menanyakan nasib proposal saya itu bagaimana? Katanya sudah diterimakan kepada Sinuwun ke rekening pribadinya Sinuwun. Ini yang terus berjalan, sampai kami dikeluarkan dari Keraton, kami memproses hukum dan selesai tanggal 8 Agustus 2024,” sambungnya.
TONTON JUGA: Video Ketua DPRD Jateng Bahas Lakon Babad Wanamarta Bareng Adik Raja Keraton Solo
Menurutnya, audiensi kali pertama dengan DPRD Jateng ini penting untuk meluruskan kembali hubungan Keraton Surakarta Hadiningrat dengan pemerintahan.
Ia pun mengungkapkan, sejak terdepak dari Keraton pada 2017, Lembaga Dewan Adat tak lagi menerima dana hibah. Padahal, sebelumnya sudah disarankan agar dana hibah disalurkan ke lembaga berbadan hukum, bukan yayasan atau perorangan.
“Tidak dapat [dana hibah] sejak 2017. Kan sebelumnya ditarik sana, tarik sini. Akhirnya dari Sekda Pak Hadi Prabowo itu [mengarahkan] supaya dengan badan hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





