Nasional

Alasan Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Suara

×

Alasan Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi Satuan Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, saat meresmikan revitalisasi satuan pendidikan se-Kabupaten Semarang, Senin, 13 April 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap alasan di balik rencana penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menurut Abdul Mu’ti, aturan tersebut sebenarnya rencananya mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Namun karena berbagai pertimbangan teknis, pelaksanaannya baru akan efektif secara menyeluruh pada tahun 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024. Tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru berlangsung efektif mulai tahun 2027,” kata Abdul Mu’ti, Kamis 7 Mei 2026.

BACA JUGA: Tiga Ribu ASN Brebes Pakai Presensi Fiktif, Sekda Jateng: Bisa Kena Sanksi, Termasuk Turun Pangkat

Dalam masa transisi tersebut, pemerintah mengupayakan agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Sementara bagi guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan diarahkan memperoleh status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu, Abdul Mu’ti menyebut kewenangan tersebut akan terserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan anggaran untuk menggaji para guru PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Umum Muhammadiyah itu juga menambahkan bahwa detail teknis mengenai status kepegawaian ASN menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa saat ini telah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

BACA JUGA: Respon Agustin Soal Penipuan Masuk ASN Pemkot Semarang Catut Nama Wali Kota

Surat edaran tersebut mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya ada aturan sampai tahun 2026. Karena akan ada skema baru yang masih ada pembahasan lagi. Tahun depan mereka masih di butuhkan,” jelas Nunuk. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp