SEMARANG, beritajateng.tv – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024-2029 telah dibentuk. Penentuan ketua komisi pun telah diumumkan pada Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua DPRD Jawa Tengah 2024-2029, Sumanto, juga dilantik bersama dengan 4 pimpinan lainnya, yakni Sarif Abdillah, Hery Pudyatmoko, Muhammad Saleh, dan Setya Ari Nugroho.
Usai AKD terbentuk, Sumanto berharap DPRD Jawa Tengah bisa menuntaskan tugas-tugas periode sebelumnya yang belum terselesaikan, utamanya penyelesaian Perda.
“Ya kita kan masih ada beberapa Perda yang harus kita selesaikan. Maka dari itu, hari ini kita selesaikan sekalian. Jadi maraton untuk melengkapi pimpinan dan pembagian komisi. Kemarin kan belum dibagi, ini sudah dibagi,” ucap Sumanto.
BACA JUGA: Sumanto Kembali Terpilih jadi Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Pacul: Sudah Fix!
Tak hanya komisi, Sumanto mengungkap sewaktu Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga ada pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Pembentukan AKD dalam rangka untuk bisa menyelesaikan perda-perda yang belum selesai. Kemudian APBD tahun nanti yang tinggal beberapa rapat lagi sudah selesai,” sambung Sumanto.
Selain Perda, Sumanto mengaku ada beberapa hal yang harus cepat ia selesaikan usai AKD terbentuk. Salah satunya yakni evaluasi perubahan APBD.
“Evaluasi tentang perubahan APBD kan sudah selesai, tapi belum DPRD tetapkan. Kemudian APBD tahun 2025 juga belum. Dan beberapa Perda yang perlu ada pembahasan juga belum kami selesaikan,” jelasnya.
Bagaimana mekanisme penunjukan ketua komisi?
Sementara itu, 5 nama Anggota DPRD Jawa Tengah tertunjuk sebagai Ketua Komisi. Sumanto menyebut pemilihan pimpinan di komisi itu berdasarkan UU 23/14, bahwa komisi tersebut anggota yang memilih serta berlangsung secara musyawarah mufakat.
“Maka hasilnya tadi seperti itu dan ini secara musyawarah mufakat,” tandasnya.
Daftar pimpinan komisi DPRD Jateng 2024-2029
Berikut susunan pimpinan Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah:
Komisi A: