DEMAK, beritajateng.tv – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Demak Bergerak mendatangi Markas Kodim 0716 dan Mapolres Demak, Kamis, 19 Februari 2026. Aksi ini sebagai bentuk protes atas maraknya tempat yang menurut dugaan menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Demak.
Massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, praktik penimbunan solar subsidi warga nilai sangat merugikan masyarakat luas. Khususnya kelompok petani dan nelayan yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk produksi.
Koordinator Lapangan Aliansi Demak Bergerak, Nidzar Alqodari, menyatakan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan masyarakat. Berdasarkan laporan warga, praktik dugaan penimbunan solar subsidi tersebar di sejumlah titik strategis.
BACA JUGA: Keluhkan Sulit Dapat Solar, Ratusan Petani Demo di Kantor Dispertan Pati
“Kami mengidentifikasi beberapa wilayah yang kuat dugaan menjadi lokasi penimbunan. Di antaranya di Kecamatan Wonosalam, Wedung, Bonang, Morodemak, Karangawen, hingga Mranggen,” ujar Nidzar saat menyampaikan orasinya.
Dalam tuntutannya, massa memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada jajaran kepolisian dan TNI. Yakni untuk menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal tersebut. Mereka mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak segera terpenuhi.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Satreskrim Polres Demak pernah membongkar gudang penimbunan solar di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka dan menyita ribuan liter solar sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Sat Reskrim Demak Tangkap Pelaku Penimbunan 1.300 Liter Solar Bersubsidi
Namun, munculnya aksi massa hari ini menunjukkan bahwa praktik serupa dugaannya kembali marak dan mulai mengganggu distribusi solar subsidi bagi rakyat kecil.
Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian dan Kodim 0716 Demak telah menerima perwakilan massa untuk audiensi terkait laporan lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai gudang penimbunan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





