SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan baru mengenai pungutan tambahan atau opsen kini tengah memicu polemik luas di tengah masyarakat Jawa Tengah. Banyak warga mulai membandingkan besaran pajak kendaraan Jateng dengan provinsi tetangga yang dinilai jauh lebih ringan.
Gelombang protes bahkan mencuat di media sosial melalui seruan untuk menunda pembayaran pajak massal sebagai bentuk keberatan atas beban ekonomi yang kian menghimpit.
Kenaikan signifikan pada wilayah ini terjadi karena pemerintah provinsi telah mengakhiri masa pemberian diskon pajak. Sebelumnya, insentif tersebut bertujuan meredam gejolak awal saat pemberlakuan aturan opsen pada Januari 2025 silam.
BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?
Kini, masyarakat harus menanggung beban penuh sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur skema retribusi daerah secara ketat. Pemerintah menetapkan tarif dasar kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen.
Angka tersebut masih harus ditambah dengan pungutan opsen sebesar 66 persen yang mengalir ke kas kabupaten atau kota. Penambahan ini membuat total bayar masyarakat melonjak drastis jika kita bandingkan dengan nilai tagihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Perbandingan Pajak Kendaraan Jateng dengan Provinsi-Provinsi di Pulau Jawa
Situasi di Jawa Tengah terlihat kontras jika kita sandingkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Jawa Timur. Meskipun sama-sama menjalankan amanat undang-undang pusat, setiap kepala daerah memiliki strategi berbeda dalam memberikan keringanan bagi warga.
Hal itulah yang memicu kecemburuan sosial bagi para pemilik kendaraan di wilayah pimpinan Pj Gubernur Jawa Tengah sekarang.
Berikut ini tabel rincian perbandingan tarif antarprovinsi di Pulau Jawa:
| Provinsi | Tarif Pertama | Tarif Progresif | Opsen |
| Jawa Tengah | 1,05% | 1,40% – 2,45% | Berlaku 66% (Naik) |
| Jawa Barat | 1,12% | Hingga 3,12% | Berlaku (Total Tetap) |
| Jawa Timur | 1,5% | Tidak Ada | Berlaku (Ada Diskon) |
| DKI Jakarta | 2% | Hingga 6% | Tidak Ada Opsen |
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026





