Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Almarhum Darso Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jateng Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan

×

Almarhum Darso Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jateng Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Darso Tersangka | Ekshumasi Darso | Polda Darso
Polda Jawa Tengah saat melaksanakan proses ekshumasi jenazah Darso, Senin, 13 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Kendati demikian, hasil ekshumasi menjadi salah satu dasar hukum penyidik menaikkan status kasus Darso dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saya belum berani menyampaikan hal itu, namun di sini sekiranya penyidik sudah menaikkan menjadi status perkara menjadi penyidikan berarti kan di sini ada tanggung jawab penyidik untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana tersebut,” kata Artanto.

BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung

Artanto menyebut, hasil ekshumasi atau otopsi merupakan barang bukti penting yang bisa membuktikan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, dokter forensik yang memiliki wewenang penuh dalam menjelaskan hal itu.

“Pada prinsipnya, hasil otopsi atau ekshumasi merupakan barang bukti yang diam namun itu bukti, itu bisa bercerita. Yang bercerita siapa, ya ahlinya. Nah, itu nanti ahlinya yang akan menyampaikan,” sambung dia.

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Tengah juga telah memanggil dan memeriksa enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menurut dugaan telah menganiaya Darso. Total, terdapat 31 saksi yang telah penyidik periksa meliputi keluarga, tetangga, hingga rumah sakit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan