Kendati demikian, hasil ekshumasi menjadi salah satu dasar hukum penyidik menaikkan status kasus Darso dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya belum berani menyampaikan hal itu, namun di sini sekiranya penyidik sudah menaikkan menjadi status perkara menjadi penyidikan berarti kan di sini ada tanggung jawab penyidik untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana tersebut,” kata Artanto.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung
Artanto menyebut, hasil ekshumasi atau otopsi merupakan barang bukti penting yang bisa membuktikan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, dokter forensik yang memiliki wewenang penuh dalam menjelaskan hal itu.
“Pada prinsipnya, hasil otopsi atau ekshumasi merupakan barang bukti yang diam namun itu bukti, itu bisa bercerita. Yang bercerita siapa, ya ahlinya. Nah, itu nanti ahlinya yang akan menyampaikan,” sambung dia.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Tengah juga telah memanggil dan memeriksa enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menurut dugaan telah menganiaya Darso. Total, terdapat 31 saksi yang telah penyidik periksa meliputi keluarga, tetangga, hingga rumah sakit. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi