SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam persidangan pada Rabu, 16 Juli 2025, seorang saksi pengurus PKK Kota Semarang tahun 2023, Sri Haryanto, memberikan keterangan terkait kegiatan Lomba Memasak Nasi Goreng yang pernah terselenggara secara besar-besaran.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, pensiunan PNS Pemerintah Kota Semarang itu menyebut lomba tersebut merupakan inisiatif Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PKK. Ia menjelaskan bahwa anggaran kegiatan tidak berasal dari dana PKK.
“Saat musyawarah lomba Nasi Goreng, setahu saya anggarannya dari pihak ketiga, termasuk untuk hadiah lomba. Kami dari PKK tidak ada anggaran untuk itu,” ujar Haryanto.
BACA JUGA: Pengacara Mbak Ita Hadirkan Empat Saksi Meringankan di Persidangan
Ia juga menyebut adanya kehadiran perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni Binawan, dalam rapat persiapan lomba tersebut.
Lomba nasi goreng itu berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Kecamatan, dan mencapai final di tingkat Kota Semarang. Acara puncak diselenggarakan di kawasan Simpang Lima dan diikuti oleh 16 kecamatan.
Meski demikian, Haryanto mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana untuk kegiatan tersebut.
“Kalau soal anggaran, setahu saya dibebankan ke para camat. Tapi uangnya dari mana, saya tidak tahu,” tambahnya.